Perhitungan Kerugian Tak Jelas, UU Merek Disarankan Diamendemen

Minggu, 30 Mei 2021 - 09:21 WIB
loading...
Perhitungan Kerugian...
Akademisi dan praktisi hukum menyarankan agar UU 20/2016 tentang Merek diamendemen. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Persoalan sengketa merek dagang di Indonesia dinilai masih sulit diselesaikan dengan memuaskan karena belum didukung aturan hukum yang jelas. Tantangan saat ini adalah pada Undang-Undang (UU) No 20/2016 atau UU Merek yang masih minim memerinci jenis kerugian yang bisa dijadikan sebagai tuntutan .

"Belum ada rincian kriteria-kriteria. Sebaiknya UU 20 ini diamendemen lalu dibikin detail hal apa saja yang bisa dituntut. Jadi Ketua MA bisa beri surat edaran tentang petunjuk teknis mengenai kerugian apa saja yang dituntut," ujar akademisi dan juga Hakim Agung MA Ibrahim, dalam webinar Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan/MIAP di Jakarta (30/5/2021).

Baca Juga: Sengketa Merek, Gudang Garam Gugat Gudang Baru

Ibrahim juga pesimistis pasal 1365 KUH Perdata bisa dijadikan dasar dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi sengketa merek. "Saya ragu karena ini lebih diarahkan ke ranah properti yang tangible fisik. Setelah diperhatikan pada UU Merek, saya tidak melihat tipe kerugian yang dipertimbangkan dalam gugatan," tambahnya.

Dia menilai, pengadilan akan sulit memenuhi harapan atau ekspektasi pemilik merek dalam kasus sengketa. Sebab, belum bisa ditentukan variabel apa saja yang bisa dipertimbangkan. "Jadi diperlukan sekarang adalah arahan dari Dirjen HAKI sebagai pedoman dalam menghitung dan menentukan kerugian. Sehingga pemilik merek terdaftar bisa memperoleh haknya yang dituntut. Lalu hakim akan kabulkan tuntutannya, kalau itu memang bisa dibuktikan," tegasnya.

Terkait dengan itu, Ibrahim menyarankan untuk melihat praktik di beberapa negara yang sudah memberlakukan pedoman untuk menghitung kerugian.

Baca Juga: Bos Pasukan Quds Iran: Orang-orang Israel Harus 'Kembali' ke AS dan Eropa

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada menegaskan, inti hukum merek adalah sebagai pelindung merek terdaftar dengan prinsip first to file. Maka dalam UU No 20 Tahun 2016, ditentukan kaidah hukum pemilik merek terdaftar, dapat mengajukan gugatan ke pihak lain yang menggunakan merek yang sama dengan pokoknya untuk barang dan jasa sejenis. "Bisa gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek," ungkap Albertus dalam kesempatan yang sama.

Akan tetapi dalam praktik atau fakta persidangan, gugatan itu berkemungkinan menjadi prematur, mengingat akan berpotensi adanya tumpang tindih keputusan nantinya. Sebut saja misalnya gugatan dikabulkan namun permohonan merek juga dikabulkan. Pada akhirnya tidak akan ada yang menang di dalam perkara tersebut.

Untuk itu, menurut Albertus, harus jelas posisi pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan jasa sejenis, dan atas perbuatan apa pihak kedua gunakan merek tanpa ijzn dari merek terdaftar. "Saya kira dengan acuan pada MIAP, kita bisa susun strategi isu hukum, juga gugatan ganti rugi," ujarnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Produk Palsu Jadi Ancaman...
Produk Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kolaborasi
Minyakita Dipalsukan,...
Minyakita Dipalsukan, KPPU Siapkan Dua Tindakan Lanjutan
Gaduh Soal Nama Mie...
Gaduh Soal Nama Mie Gacoan, Begini Tanggapan Manajemen
Kembangkan UMKM, Pemda...
Kembangkan UMKM, Pemda Bisa Buat Merek Kolektif
Garuda Indonesia Kalah...
Garuda Indonesia Kalah di Arbitrase London, Kementerian BUMN Angkat Bicara
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Soroti Restitusi Pajak...
Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?
Rekomendasi
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved