Awas, Marak Penipuan Investasi Berkedok Fixed Income
Minggu, 30 Mei 2021 - 18:31 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Monex Investindo Futures (MIFX) mengapresiasi dan mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI ) yang selalu konsisten memblokir domain entitas tidak berizin.
Head of Public Relations & Corporate Communications MIFX Omegawati menjelaskan pihaknya juga telah melaporkan kepada BAPPEBTI dan Kepolisian RI tentang adanya pihak-pihak lain yang diduga melakukan tindakan penipuan menggunakan nama MIFX.
Baca Juga : Tak Mau Masyarakat Kejebak, Bappebti Blokir 105 Situs Bodong
“Tindakan penipuan tersebut juga banyak dilakukan secara online dan tersebar di berbagai media sosial, seperti Telegram, Instagram, Twitter, WhatsApp Group, dan lain sebagainya,” kata Mega dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (30/5/2021).
Menurutnya, penipuan yang dilakukan tersebut berkedok menawarkan fixed income (untung pasti). MIFX tidak pernah memberikan penawaran fixed income kepada seluruh calon nasabah dan yang telah menjadi nasabah MIFX dalam bentuk apa pun atau dengan skema apa pun.
“Kami sampaikan bahwa MIFX tidak berafiliasi atau memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan oknum-oknum yang melakukan penipuan tersebut sehingga MIFX tidak bertanggungjawab atas tindakan pihak-pihak yang menggunakan nama MIFX atau pihak-pihak yang mengaku mempunyai hubungan tertentu dengan MIFX dalam berbagai tindakan penipuan tersebut,” tegasnya.
Head of Public Relations & Corporate Communications MIFX Omegawati menjelaskan pihaknya juga telah melaporkan kepada BAPPEBTI dan Kepolisian RI tentang adanya pihak-pihak lain yang diduga melakukan tindakan penipuan menggunakan nama MIFX.
Baca Juga : Tak Mau Masyarakat Kejebak, Bappebti Blokir 105 Situs Bodong
“Tindakan penipuan tersebut juga banyak dilakukan secara online dan tersebar di berbagai media sosial, seperti Telegram, Instagram, Twitter, WhatsApp Group, dan lain sebagainya,” kata Mega dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (30/5/2021).
Menurutnya, penipuan yang dilakukan tersebut berkedok menawarkan fixed income (untung pasti). MIFX tidak pernah memberikan penawaran fixed income kepada seluruh calon nasabah dan yang telah menjadi nasabah MIFX dalam bentuk apa pun atau dengan skema apa pun.
“Kami sampaikan bahwa MIFX tidak berafiliasi atau memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan oknum-oknum yang melakukan penipuan tersebut sehingga MIFX tidak bertanggungjawab atas tindakan pihak-pihak yang menggunakan nama MIFX atau pihak-pihak yang mengaku mempunyai hubungan tertentu dengan MIFX dalam berbagai tindakan penipuan tersebut,” tegasnya.
Lihat Juga :