Industri Rokok Makin Susah Ngebul, Total Ada Lebih dari 300 Regulasi
Senin, 31 Mei 2021 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
Pakar Hukum, Wawan Muslih menilai, peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah. Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga telah memuat bahaya dan peringatan rokok.
“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ia berpendapat, yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat. Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan.
"Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja," bebernya.
Baca Juga: Memprihatinkan! Jumlah Perokok Indonesia 3 Terbesar di Dunia
“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ia berpendapat, yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat. Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan.
"Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja," bebernya.
Baca Juga: Memprihatinkan! Jumlah Perokok Indonesia 3 Terbesar di Dunia
Lihat Juga :