Industri Rokok Makin Susah Ngebul, Total Ada Lebih dari 300 Regulasi

Senin, 31 Mei 2021 - 21:04 WIB
loading...
Industri Rokok Makin...
Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang padat peraturan. Total lebih dari 300 regulasi di tingkat nasional sampai ke daerah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang padat peraturan. Total lebih dari 300 regulasi di tingkat nasional sampai ke daerah mengatur tentang iklan , promosi, tempat merokok dan lain sebagainya dengan pendekatan berbeda-beda. Bahkan tidak sedikit dari peraturan di tingkat daerah yang melebihi pengaturan di tingkat nasional karena bersifat pelarangan total.



Adapun, dorongan sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti tembakau agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai tidak tepat.

Momentum saat ini membuat pemerintah harus menyiapkan berbagai peraturan lain yang lebih mendesak, terlebih Pemerintah tengah menghadapi berbagai isu prioritas yang membutuhkan respon cepat dan dukungan semua elemen masyarakat. Isu pemulihan dari pandemi COVID-19 dan percepatan vaksin guna meningkatkan ketahanan kelompok merupakan isu prioritas utama.

Perkembangan tersebut sangat meresahkan karena menyalahi Peraturan dan Perundang- undangan dan kontradiktif dengan berbagai upaya Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang baik melalui berbagai perangkat regulasi demi mendukung pemulihan ekonomi.

Pakar Hukum, Wawan Muslih menilai, peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah. Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga telah memuat bahaya dan peringatan rokok.

“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Ia berpendapat, yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat. Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan.

"Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja," bebernya.



Dalam perspektif hukum dan kebijakan kata Wawan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok. Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif.

Sebaliknya, terkait revisi PP 109, sejumlah pejabat di Kementerian Kesehatan enggan memberikan komentar. “Leader tentang revisi PP 109/2012 ada pada Direktur Promosi Kesehatan ya. Terima kasih,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie.

Pada kesempatan berbeda melalui diskusi virtual, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya akan mengawal regulasi PP 109 untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)