Duh! Tumbangnya Giant Bisa Seret Ribuan Pekerja UMKM ke Jurang PHK

Selasa, 01 Juni 2021 - 09:35 WIB
loading...
Duh! Tumbangnya Giant...
Penutupan Giant dinilai akan berdampak pada hilangnya pekerjaan ribuan pekerja UMKM yang memasok ritel modern tersebut. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dampak tutupnya operasional ritel modern Giant mulai tampak. Ribuan pekerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mitra pemasok Giant berpotensi kehilangan pekerjaan seiring tutupnya raksasa ritel tersebut.

Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari DPP ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Group.

"Ada ratusan UMKM dengan ribuan pekerja yang menjadi rantai pemasok ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Giant Tutup Semua Gerai Bikin Gundah Ribuan Pegawai, Menaker Ida Turun Tangan

Karena itu, Iqbal meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perindustrian memikirkan nasib para pekerja UMKM tersebut.

"Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah, memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja karena nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja," tegasnya.

Menurut dia, ada dua bagian besar yang harus diselesaikan oleh ketiga kementerian tersebut. Bagian pertama, bagaimana menyalurkan hampir 3.000-an karyawan Giant yang ter-PHK ke unit usaha Hero Group lainnya semaksimal mungkin, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA.

"Pemerintah harus memikirkan dampak sosial yang terjadi akibat ribuan pekerja Giant yang ter-PHK di tengah menghadapi kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif sebagai leader, memanggil manajemen Giant dan Hero Group untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK, penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya, dan membayar hak-hak buruh yang harus diberikan oleh menajamenen Giant dan Hero Group," ujarnya.

Bagian kedua, pemerintah wajib membantu ratusan bahkan ribuan pelaku usaha UMKM sebagai rantai pemasok ke Giant yang kehilangan usahanya. Di samping ribuan buruh di industri UMKM yang juga ikut ter-PHK juga harus mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon, kompensasi, dan upah terakhir.

"Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar konpensasi atau pesangon bagi buruh UMKM yang ter-PHK akibat tutupnya Giant. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk mencarikan solusi bagi ribuan buruh UMKM yang juga ikut ter-PHK," kata Said Iqbal.

Said menegaskan, KSPI akan terus berjuang untuk mendesak pemerintah agar ikut bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh Giant yang ter-PHK dan hak-hak buruh UMKM yang kehilangan pekerjaan karena rantai pasoknya diputus oleh Giant.

Dia menegaskan, PHK ribuan orang di tengah pandemi Covid-19 ini membuktikan, omnibus law tidak bisa menjadi solusi untuk memastikan buruh tidak kehilangan pekerjaan. Said Iqbal juga mengingatkan kasus PHK oleh PT Freetrend di Kabupaten Tangerang yang mem-PHK 7.800 pekerja. Begitupun PT Lawe Adya Prima di Kota Bandung yang mem-PHK 1.200 orang pekerja.

Baca Juga: Jubir Kemenperin Beri Jalan Keluar atas Penutupan Giant

“Penutupan perusahaan yang terjadi di Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima yang menyebabkan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan itu, membuktikan pemerintah tak berdaya memberikan kepastian terhadap dunia usaha dan buruh yang sedang bekerja," tandasnya.

Dia menambahkan, omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bukan jawaban yang dibutuhkan oleh para pekerja dan investor untuk bisa berusaha di Indonesia. Padahal, kata Said, pemerintah menggembar-gemborkan ketika omnibus law disahkan tidak akan ada PHK dan bahkan mendatangkan investasi yang membuka lapangan kerja.

"Bercermin dari kasus Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima ini, KSPI mendesak hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang semakin membuat posisi buruh semakin sulit dan dimiskinkan secara struktural," cetusnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved