Kembali Tinjau Kepulangan PMI, BPJAMSOSTEK Serahkan Bantuan

Rabu, 02 Juni 2021 - 13:53 WIB
loading...
A A A
Perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain melayani PMI yang kembali ke tanah air, BPJAMSOSTEK juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada PMI yang masih berada di wilayah penempatan. Hal itu ditunjukkan melalui kerja sama dengan Bank Mandiri melalui Mandiri International Remittance (MIR) untuk menyiapkan channel pembayaran bagi peserta BPJAMSOSTEK sektor PMI yang berada di Malaysia.

Dengan kerja sama ini memungkinkan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK menjadi semakin mudah. Para PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJAMSOSTEK hingga mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

Secara rinci Jay menjelaskan manfaat yang diterima PMI jika menjadi peserta, yakni dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.

Selanjutnya Firdaus Zazali dalam sambutannya mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK, dirinya menyebutkan ini adalah bentuk kepedulian kepada PMI yang juga aset bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Begini Perbedaan JHT...
Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi
Skema ZIS Bisa Jadi...
Skema ZIS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Iuran BPJSTK Pekerja Rentan
Pramudya Iriawan Buntoro...
Pramudya Iriawan Buntoro Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Ini Misinya di Sisa Periode
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
Terus Beri Perlindungan...
Terus Beri Perlindungan Maksimal untuk Karyawan, Alfamart Raih Juara Satu Paritrana Award dari Jamsostek
Inilah Beberapa Cara...
Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkab Kobar Terkait Komitmen Kerjasama Jaminan Sosial JKK-JKM
Cegah Resiko Kecelakaan...
Cegah Resiko Kecelakaan Saat Magang, Ratusan Siswa SMK Kobar dilindungi BPJAMSOSTEK
Rekomendasi
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Berita Terkini
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved