Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Sedini Mungkin Demi Kurangi Perokok
Kamis, 03 Juni 2021 - 21:58 WIB
loading...
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau (CHT) dinilai harus dilakukan sedini mungkin, demi untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau (CHT) dinilai harus dilakukan sedini mungkin, demi untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Seperti diketahui sejauh ini prevalensi perokok di Indonesia tergolong tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya mengatakan, target penurunan prevalensi perokok di Indonesia belum optimal karena kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok masih harus dilakukan secara konsisten, signifikan, dan sinergis.
“Selain kenaikan CHT, harus diimbangi dengan kenaikan HJE dan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Aryana di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Tutup Celah Penghindaran Pajak
Dia mengatakan, dalam skenario Bappenas 2021 menunjukkan bahwa kenaikan tarif CHT minimal 20% dengan penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi 3-5 strata dapat meningkatkan penerimaan negara dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya mengatakan, target penurunan prevalensi perokok di Indonesia belum optimal karena kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok masih harus dilakukan secara konsisten, signifikan, dan sinergis.
“Selain kenaikan CHT, harus diimbangi dengan kenaikan HJE dan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Aryana di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Tutup Celah Penghindaran Pajak
Dia mengatakan, dalam skenario Bappenas 2021 menunjukkan bahwa kenaikan tarif CHT minimal 20% dengan penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi 3-5 strata dapat meningkatkan penerimaan negara dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.
Lihat Juga :