Era New Normal, Pemerintah Akan Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 24 Mei 2020 - 18:11 WIB
loading...
A A A
Hal ini merujuk pada Singapura yang memberikan denda sebesar 300 dolar Singapura bagi pelanggaran pertama, 1.000 dolar Singapura pada pelanggaran kedua, dan sanksi yang akan dibawa ke persidangan pada pelanggaran ketiga. Kepala Bappenas Akui Tes Covid-19 RI Salah Satu yang Terendah di Dunia

"Semua harus tetap disiplin dan ketat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Dia menyatakan pemerintah tengah bersiap membuka atau melonggarkan penerapan PSBB di 124 kabupaten dan kota.

"Pelonggaran PSBB di 124 kabupaten dan kota tersebut dilakukan setelah dinilai aman dari penularan virus corona," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
BPS: Jumlah UMKM di...
BPS: Jumlah UMKM di Indonesia Capai 59 Juta Usaha Tahun 2023
Dari Konsumen ke Produsen,...
Dari Konsumen ke Produsen, RI Didorong Kuasai Teknologi Kebencanaan
Kantongi Komitmen Investasi...
Kantongi Komitmen Investasi Rp472 T di World Expo 2025, Paviliun Indonesia Tembus Target
Data Kependudukan IKN...
Data Kependudukan IKN Dirilis BPS, Bappenas, dan OIKN! Begini Hasilnya
Hadapi Diskriminasi...
Hadapi Diskriminasi Global, Indonesia Perketat Standar Sawit Berkelanjutan
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
BSKDN Kemendagri: Renstra...
BSKDN Kemendagri: Renstra Berbasis Bukti Kunci Sinkronisasi Kebijakan Nasional
Rekomendasi
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
5 Buah yang Berkhasiat...
5 Buah yang Berkhasiat untuk Kesehatan Tulang, Kaya akan Kalsium
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved