Mau Terbangkan Balon Udara? Pahami Dulu Persyaratannya

Kamis, 03 Juni 2021 - 22:38 WIB
loading...
Mau Terbangkan Balon Udara? Pahami Dulu Persyaratannya
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan Desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp
A A A
JAKARTA - Balon udara masih menjadi masalah klasik yang kerap mengganggu aktivitas penerbangan. Apalagi, masih banyak masyarakat yang sesuka hati menerbangkan balon udara tanpa mengetahui efeknya bagi industri penerbangan.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendra Ahmad Firdaus mengatakan, dalam menerbangkan balon udara harus ada persyaratan dan ketentuan yang dipenuhi. Pasalnya, jika dilakukan sembarangan bisa berakibat terjadinya kecelakaan antar maskapai penerbangan.

“Potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai ke rute jelajah atau balon udara yang deket area (bandara). Itu sangat mempengaruhi keadaan peforma pesawat,” ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).



Oleh karena itu, masyarakat harus memahami persyaratan dan ketentuan jika ingin menerbangkan balon udara. Sebagai gambaran, ada dua kategori penggunaan balon udara beserta sejumlah aturan lain yang melingkupinya.

Kategori pertama adalah di area luar control space atau di luar (radius) 15 kilometer dari bandara, di mana perizinannya harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.

Sementara kategori satunya lagi adalah di wilayah kurang dari 15 kilometer (km) dari wilayah control airspace, maka harus mendapatkan izin dari otoritas bandara atau lembaga pelayanan navigasi penerbangan.

Syarat lainnya adalah balon udara harus diterbangkan di lapangan terbuka dan menghindari fasilitas-fasilitas vital seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak. Pasalnya, jika tersangkut dengan fasilitas seperti tiang listrik hingga SPBU juga bisa membahayakan.

Kemudian, warna dari balon juga harus mencolok dengan ukuran tinggi maksimal 7 meter dengan diameter 4 meter. Kemudian tali yang ditambatkan juga paling tidak minimal ada tiga tali dengan ketinggian maksimum 150 meter.



Pasalnya, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 kaki. Sehingga, ketinggian 150 meter atau 500 kaki merupakan tinggi maksimum yang diperbolehkan.

“Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan),” urainya.

Kemudian untuk jarak pandang di area terbuka, ditentukan minimal 5 km. Sebagaimana aturan yang juga diterapkan dalam ketentuan jarak visual minimum bagi operasional penerbangan.

“Untuk jarak pandang minimal 5 km. Untuk visual minimum penerbangan 5 km jika pesawat melihat benda dia mampu menghindar dari jarak 5 km,” tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)