Mau Terbangkan Balon Udara? Pahami Dulu Persyaratannya

Kamis, 03 Juni 2021 - 22:38 WIB
loading...
Mau Terbangkan Balon...
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan Desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp
A A A
JAKARTA - Balon udara masih menjadi masalah klasik yang kerap mengganggu aktivitas penerbangan. Apalagi, masih banyak masyarakat yang sesuka hati menerbangkan balon udara tanpa mengetahui efeknya bagi industri penerbangan.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendra Ahmad Firdaus mengatakan, dalam menerbangkan balon udara harus ada persyaratan dan ketentuan yang dipenuhi. Pasalnya, jika dilakukan sembarangan bisa berakibat terjadinya kecelakaan antar maskapai penerbangan.

“Potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai ke rute jelajah atau balon udara yang deket area (bandara). Itu sangat mempengaruhi keadaan peforma pesawat,” ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Fokus Pasar Domestik, Pemerintah Batasi Penerbangan Asing ke Sejumlah Bandara

Oleh karena itu, masyarakat harus memahami persyaratan dan ketentuan jika ingin menerbangkan balon udara. Sebagai gambaran, ada dua kategori penggunaan balon udara beserta sejumlah aturan lain yang melingkupinya.

Kategori pertama adalah di area luar control space atau di luar (radius) 15 kilometer dari bandara, di mana perizinannya harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.

Sementara kategori satunya lagi adalah di wilayah kurang dari 15 kilometer (km) dari wilayah control airspace, maka harus mendapatkan izin dari otoritas bandara atau lembaga pelayanan navigasi penerbangan.

Syarat lainnya adalah balon udara harus diterbangkan di lapangan terbuka dan menghindari fasilitas-fasilitas vital seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak. Pasalnya, jika tersangkut dengan fasilitas seperti tiang listrik hingga SPBU juga bisa membahayakan.

Kemudian, warna dari balon juga harus mencolok dengan ukuran tinggi maksimal 7 meter dengan diameter 4 meter. Kemudian tali yang ditambatkan juga paling tidak minimal ada tiga tali dengan ketinggian maksimum 150 meter.

Baca juga: Keuangan Garuda Kritis, Erick Thohir Ungkap 2 Penyebab Utama

Pasalnya, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 kaki. Sehingga, ketinggian 150 meter atau 500 kaki merupakan tinggi maksimum yang diperbolehkan.

“Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan),” urainya.

Kemudian untuk jarak pandang di area terbuka, ditentukan minimal 5 km. Sebagaimana aturan yang juga diterapkan dalam ketentuan jarak visual minimum bagi operasional penerbangan.

“Untuk jarak pandang minimal 5 km. Untuk visual minimum penerbangan 5 km jika pesawat melihat benda dia mampu menghindar dari jarak 5 km,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Harga Avtur Domestik...
Harga Avtur Domestik Turun hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026, Kabar Baik buat Industri Penerbangan
AS Bakal Batasi Penerbangan...
AS Bakal Batasi Penerbangan Internasional, Picu Kekacuan Jutaan Penumpang Global
Pesawat Terjun Payung...
Pesawat Terjun Payung Jatuh di AS, 12 Orang Tewas
Singapore Airlines Tambah...
Singapore Airlines Tambah Penerbangan ke Amsterdam, Tiket Mulai Dijual Mei Ini
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Rekomendasi
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Berita Terkini
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved