Mau Terbangkan Balon Udara? Pahami Dulu Persyaratannya
Kamis, 03 Juni 2021 - 22:38 WIB
loading...
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan Desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp
A
A
A
JAKARTA - Balon udara masih menjadi masalah klasik yang kerap mengganggu aktivitas penerbangan. Apalagi, masih banyak masyarakat yang sesuka hati menerbangkan balon udara tanpa mengetahui efeknya bagi industri penerbangan.
Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendra Ahmad Firdaus mengatakan, dalam menerbangkan balon udara harus ada persyaratan dan ketentuan yang dipenuhi. Pasalnya, jika dilakukan sembarangan bisa berakibat terjadinya kecelakaan antar maskapai penerbangan.
“Potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai ke rute jelajah atau balon udara yang deket area (bandara). Itu sangat mempengaruhi keadaan peforma pesawat,” ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Fokus Pasar Domestik, Pemerintah Batasi Penerbangan Asing ke Sejumlah Bandara
Oleh karena itu, masyarakat harus memahami persyaratan dan ketentuan jika ingin menerbangkan balon udara. Sebagai gambaran, ada dua kategori penggunaan balon udara beserta sejumlah aturan lain yang melingkupinya.
Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendra Ahmad Firdaus mengatakan, dalam menerbangkan balon udara harus ada persyaratan dan ketentuan yang dipenuhi. Pasalnya, jika dilakukan sembarangan bisa berakibat terjadinya kecelakaan antar maskapai penerbangan.
“Potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai ke rute jelajah atau balon udara yang deket area (bandara). Itu sangat mempengaruhi keadaan peforma pesawat,” ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Fokus Pasar Domestik, Pemerintah Batasi Penerbangan Asing ke Sejumlah Bandara
Oleh karena itu, masyarakat harus memahami persyaratan dan ketentuan jika ingin menerbangkan balon udara. Sebagai gambaran, ada dua kategori penggunaan balon udara beserta sejumlah aturan lain yang melingkupinya.
Lihat Juga :