Investor Tidak Perlu Takut Berinvestasi di Pasar Modal

Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:38 WIB
loading...
Investor Tidak Perlu...
Sebagai lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, Indonesia SIPF berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dana investor yang diinvestasikan di pasar modal dijamin aman dan prospektif, selama para investor menanamkan dananya di instrumen investasi yang tepat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, Indonesia Securities Investor Protection Fund ( Indonesia SIPF) berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.

“Masyarakat tidak perlu takut berinvestasi di pasar modal karena ada lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, yaitu Indonesia SIPF, lembaga di bawah Self Regulatory Organization (SRO) dan diawasi oleh OJK,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, dalam acara Edukasi Wartawan bersama Indonesia SIPF.

Baca Juga: Penanganan Kasus Jiwasraya, Berdampak ke Kondisi Pasar Modal

Narotama menjelaskan, Indonesia SIPF juga menangani klaim dari pemodal yang kehilangan asetnya, berdasarkan izin dari OJK. Ia melanjutkan, kriteria risiko yang dilindungi oleh pihaknya, yaitu kejadian hilangnya aset pemodal yang dilakukan oleh kustodian tanpa sepengetahuan pemodal.

“Kustodian adalah pihak yang mengadministrasikan, melakukan pencatatan, penyimpanan, mentransfer, menggunakan, melaporkan transaksi aset pemodal, serta pemindahbukuan aset milik pemodal,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Narotama, risiko yang lain seperti penurunan nilai investasi, likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat, gagal bayar instrumen investasi, serta gagal bayar akibat repo, tidak diakomodasi oleh Indonesia SIPF.

“Persyaratan pemodal yang dilindungi, yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan terakhir memiliki SID (Single Investor Identification),” imbuhnya.

Sambung dia menerangkan, jumlah dana yang diberikan sebagai ganti rugi kepada pemodal mengalami peningkatan. Setelah kajian internal Indonesia SIPF yang disetujui oleh SRO dan OJK, pada 2021 besaran ganti rugi ditingkatkan menjadi Rp200 juta pemodal, Rp100 miliar per kustodian.

“Dengan besaran tersebut, kita sudah dapat disejajarkan dengan SIPF lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand,” tambahnya.

Baca Juga: Kenali 3 Istilah Dasar Investasi Saham Ini dan Segera Buka Rekening di MNC Sekuritas

Di samping mendapatkan perlindungan dari Indonesia SIPF, Narotama mengingatkan kepada investor, untuk tidak tergiur dengan jaminan keuntungan-keuntungan tertentu, yang biasanya merupakan investasi bodong.

“Hati-hatilah dalam berinvestasi. Pastikan investor berinvestasi di pasar modal dengan lembaga yang terjamin dan terlindungi oleh kami,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Fenomena Rupiah Melemah...
Fenomena Rupiah Melemah dan Dilema Impossible Trinity: Membaca Kepanikan Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Rekomendasi
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved