BPOM Diminta Beri Label Peringatan Galon Guna Ulang yang Mengandung BPA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bahaya zat BPA (Bisphenol A) yang terkandung pada sejumlah produk galon guna ulang menjadi perhatian organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) . Perwakilan Lembaga Kesehatan Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU), Makki Zamzami mengatakan, bahaya Bisphenol A yang terdapat pada galon guna ulang berbahaya bagi usia rentan khususnya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Itu sebabnya ada pihak yang meminta BPOM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA," kata Makki di Jakarta, Jumat (4/6/2021)
Sebagai catatan, saat ini keberadaan BPA antara lain terdapat pada wadah plastik dan botol terutama pada galon isi ulang. "Mengenai Bisphenol A dan plastik bukan hanya dalam botol, galon dan kemasan itu saja, tapi intinya BPA memang menjadi sorotan," tandasnya.
Menurut dia, BPOM soal makanan dan kemasan itu mungkin tidak ketat. "Saya rasa BPOM pada saat ini, UU BPOM juga masih revisi mengenai hak dan kewajiban. UU BPOM masih rancangan. Secara sporadis sebetulnya konsumsi tidak dipandang dari halal dan haram saja. Kita lemah di Indonesia, di periode ke dua presiden Joko Widodo, karena BPOM tidak kuat statusnya dan kerap berselisih dengan Kementerian Kesehatan. Ini rancu," tukasnya.
Bahaya Bisphenol A yang terdapat pada galon guna ulang, tidak mempunyai ketentuan khusus. Itu sebabnya perlu ada pengawasan terhadap peredaran galon guna ulang. Pergerakan dari pabrik hingga ke konsumen dan bagaimana treatment galon tersebut. Akan tetapi pengawasan galon ini butuh biaya juga.
"Ada beberapa ribu makanan baru, itu pun tidak dilakukan supervisi. Saran saya segera sahkan UU BPOM, dan BPOM berperan aktif, supervisi, evaluatif terhadap, makanan, minuman dan obat," tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Angkatan Muda Ka'bah Kota Bekasi, Ahmad Syahbana mengaku cemas dengan adanya galon air mineral yang masih mengandung BPA, apalagi yang rentan menjadi korban adalah bayi, balita dan janin.
Menurut dia, pemerintah perlu waspada terlebih pada kemasan galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A atau BPA bisa mengakibatkan penyakit bagi warga yang terpapar atau terbawa ke dalam tubuh dalam waktu lama.
"Kami perhatian terhadap kesehatan, ini nggak bisa dibiarkan. Sebagai organisasi kepemudaan kajian terhadap bahaya BPA, kami mengetahui secara dalam akan zat yang awalnya digunakan sebagai bahan tambahan plastik untuk kepentingan industri," ujarnya.
Dia menjelaskan, kegunaan BPA, biar plastik menjadi lentur dan kuat itu harus dicampur BPA. "Misal, biar plastik lentur itu pakai BPA. Nah, kalau terpapar panas dan zat asam atau penggunaan lama, maka zat tersebut akan bermigrasi dan terbawa ke tubuh juga berpotensi membahayakan, terlebih ada salah satu produk yang memang kemasan galonnya belum ber-label Free BPA. Nah ini jangan diam saja. Bisa bahaya ini," kata Ahmad mengingatkan. Demi keamanan konsumen, dia pun menekankan perlu ada pelabelan peringatan konsumen pada galon guna ulang yang diberlakukan BPOM.
"Itu sebabnya ada pihak yang meminta BPOM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA," kata Makki di Jakarta, Jumat (4/6/2021)
Sebagai catatan, saat ini keberadaan BPA antara lain terdapat pada wadah plastik dan botol terutama pada galon isi ulang. "Mengenai Bisphenol A dan plastik bukan hanya dalam botol, galon dan kemasan itu saja, tapi intinya BPA memang menjadi sorotan," tandasnya.
Baca Juga
Menurut dia, BPOM soal makanan dan kemasan itu mungkin tidak ketat. "Saya rasa BPOM pada saat ini, UU BPOM juga masih revisi mengenai hak dan kewajiban. UU BPOM masih rancangan. Secara sporadis sebetulnya konsumsi tidak dipandang dari halal dan haram saja. Kita lemah di Indonesia, di periode ke dua presiden Joko Widodo, karena BPOM tidak kuat statusnya dan kerap berselisih dengan Kementerian Kesehatan. Ini rancu," tukasnya.
Bahaya Bisphenol A yang terdapat pada galon guna ulang, tidak mempunyai ketentuan khusus. Itu sebabnya perlu ada pengawasan terhadap peredaran galon guna ulang. Pergerakan dari pabrik hingga ke konsumen dan bagaimana treatment galon tersebut. Akan tetapi pengawasan galon ini butuh biaya juga.
"Ada beberapa ribu makanan baru, itu pun tidak dilakukan supervisi. Saran saya segera sahkan UU BPOM, dan BPOM berperan aktif, supervisi, evaluatif terhadap, makanan, minuman dan obat," tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Angkatan Muda Ka'bah Kota Bekasi, Ahmad Syahbana mengaku cemas dengan adanya galon air mineral yang masih mengandung BPA, apalagi yang rentan menjadi korban adalah bayi, balita dan janin.
Menurut dia, pemerintah perlu waspada terlebih pada kemasan galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A atau BPA bisa mengakibatkan penyakit bagi warga yang terpapar atau terbawa ke dalam tubuh dalam waktu lama.
"Kami perhatian terhadap kesehatan, ini nggak bisa dibiarkan. Sebagai organisasi kepemudaan kajian terhadap bahaya BPA, kami mengetahui secara dalam akan zat yang awalnya digunakan sebagai bahan tambahan plastik untuk kepentingan industri," ujarnya.
Dia menjelaskan, kegunaan BPA, biar plastik menjadi lentur dan kuat itu harus dicampur BPA. "Misal, biar plastik lentur itu pakai BPA. Nah, kalau terpapar panas dan zat asam atau penggunaan lama, maka zat tersebut akan bermigrasi dan terbawa ke tubuh juga berpotensi membahayakan, terlebih ada salah satu produk yang memang kemasan galonnya belum ber-label Free BPA. Nah ini jangan diam saja. Bisa bahaya ini," kata Ahmad mengingatkan. Demi keamanan konsumen, dia pun menekankan perlu ada pelabelan peringatan konsumen pada galon guna ulang yang diberlakukan BPOM.
(ind)