BPOM Diminta Beri Label Peringatan Galon Guna Ulang yang Mengandung BPA
Sabtu, 05 Juni 2021 - 09:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Bahaya zat BPA (Bisphenol A) yang terkandung pada sejumlah produk galon guna ulang menjadi perhatian organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) . Perwakilan Lembaga Kesehatan Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU), Makki Zamzami mengatakan, bahaya Bisphenol A yang terdapat pada galon guna ulang berbahaya bagi usia rentan khususnya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Itu sebabnya ada pihak yang meminta BPOM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA," kata Makki di Jakarta, Jumat (4/6/2021)
Sebagai catatan, saat ini keberadaan BPA antara lain terdapat pada wadah plastik dan botol terutama pada galon isi ulang. "Mengenai Bisphenol A dan plastik bukan hanya dalam botol, galon dan kemasan itu saja, tapi intinya BPA memang menjadi sorotan," tandasnya.
Baca juga: Soal Uji BPA Galon Guna Ulang, TUV NORD Indonesia Akui Sampel Tak Mewakili yang Ada di Pasaran
Menurut dia, BPOM soal makanan dan kemasan itu mungkin tidak ketat. "Saya rasa BPOM pada saat ini, UU BPOM juga masih revisi mengenai hak dan kewajiban. UU BPOM masih rancangan. Secara sporadis sebetulnya konsumsi tidak dipandang dari halal dan haram saja. Kita lemah di Indonesia, di periode ke dua presiden Joko Widodo, karena BPOM tidak kuat statusnya dan kerap berselisih dengan Kementerian Kesehatan. Ini rancu," tukasnya.
Bahaya Bisphenol A yang terdapat pada galon guna ulang, tidak mempunyai ketentuan khusus. Itu sebabnya perlu ada pengawasan terhadap peredaran galon guna ulang. Pergerakan dari pabrik hingga ke konsumen dan bagaimana treatment galon tersebut. Akan tetapi pengawasan galon ini butuh biaya juga.
"Ada beberapa ribu makanan baru, itu pun tidak dilakukan supervisi. Saran saya segera sahkan UU BPOM, dan BPOM berperan aktif, supervisi, evaluatif terhadap, makanan, minuman dan obat," tuturnya.
"Itu sebabnya ada pihak yang meminta BPOM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA," kata Makki di Jakarta, Jumat (4/6/2021)
Sebagai catatan, saat ini keberadaan BPA antara lain terdapat pada wadah plastik dan botol terutama pada galon isi ulang. "Mengenai Bisphenol A dan plastik bukan hanya dalam botol, galon dan kemasan itu saja, tapi intinya BPA memang menjadi sorotan," tandasnya.
Baca juga: Soal Uji BPA Galon Guna Ulang, TUV NORD Indonesia Akui Sampel Tak Mewakili yang Ada di Pasaran
Menurut dia, BPOM soal makanan dan kemasan itu mungkin tidak ketat. "Saya rasa BPOM pada saat ini, UU BPOM juga masih revisi mengenai hak dan kewajiban. UU BPOM masih rancangan. Secara sporadis sebetulnya konsumsi tidak dipandang dari halal dan haram saja. Kita lemah di Indonesia, di periode ke dua presiden Joko Widodo, karena BPOM tidak kuat statusnya dan kerap berselisih dengan Kementerian Kesehatan. Ini rancu," tukasnya.
Bahaya Bisphenol A yang terdapat pada galon guna ulang, tidak mempunyai ketentuan khusus. Itu sebabnya perlu ada pengawasan terhadap peredaran galon guna ulang. Pergerakan dari pabrik hingga ke konsumen dan bagaimana treatment galon tersebut. Akan tetapi pengawasan galon ini butuh biaya juga.
"Ada beberapa ribu makanan baru, itu pun tidak dilakukan supervisi. Saran saya segera sahkan UU BPOM, dan BPOM berperan aktif, supervisi, evaluatif terhadap, makanan, minuman dan obat," tuturnya.
Lihat Juga :