Harga BBM di Indonesia Harus Naik, Pengamat: Klo Engga Pertamina Rugi

Senin, 07 Juni 2021 - 21:13 WIB
loading...
Harga BBM di Indonesia...
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia menurut pengamat sudah seharusnya mengalami kenaikan di tengah lonjakan minyak mentah dunia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia menurut pengamat sudah seharusnya mengalami kenaikan di tengah lonjakan minyak mentah dunia. Ditambah Pengamat energi Inas Nasrullah Zubir menilai, harga BBM harus naik agar PT Pertamina tidak menanggung kerugian cukup besar akibat lonjakan harga minyak mentah dunia .

“Ya, harus, karena sejak tiga bulan terakhir, Pertamina ditengarai menanggung kerugian cukup besar akibat penjualan BBM," ujar Inas di Jakarta, Senin (7/6/2021).



Untuk itu, menurut dia, pemerintah segera bertindak menyesuaikan harga BBM yang baru. Pemerintah harus segera menentukan harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir.

“Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi,” tegas Inas yang juga mantan anggota Komisi VII DPR itu melalui keterangan tertulis.

Terkait kerugian Pertamina, Inas mencontohkan Pertamax yang dijual di SPBU Jawa-Bali Rp9.000 per liter sebenarnya BUMN itu sudah merugi Rp1.810 per liter.

Kerugian Pertamax sebesar itu, menurut dia, didasarkan atas harga rata-rata MOPS Pertamax selama Februari-April 2021 sebesar 70,08 dolar/barel. Dalam hal ini, rata-rata MOPS Pertamax Febuari 2021 adalah 67,01 dolar AS, kemudian Maret 2021 senilai 71,53 dolar AS, dan April 2021 senilai 71,71 dolar AS.

Dari rata-rata MOPS tersebut, lanjut Inas, jika freight sebesar 2 dolar AS, maka harga landed Pertamax Rp6.528 per liter.

Selain itu, kata dia, berdasarkan Permen ESDM Nomor 62/2020, badan usaha dapat memungut biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi untuk Pertamax sebesar Rp1.800 dan margin 10%. “Dengan demikian, harga Pertamax sebelum pajak sebesar Rp9.160,80 per liter,” kata Inas.

Terkait pajak, ia menjelaskan pajak yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3%, PPN 10%, dan PBBKB 5%. Dengan demikian, jika dikalikan harga Pertamax sebelum pajak, maka diperoleh angka Rp1.649. Maka, lanjutnya, seharusnya harga Pertamax di SPBU adalah Rp10.809,80 atau dibulatkan menjadi Rp 10.810 per liter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)