Astindo Ketar-Ketir, Maskapai Tolak Uangkan Refund Tiket
Senin, 20 April 2020 - 13:38 WIB
loading...
Astindo mengkhawatirkan kebijakan maskapai yang enggan uangkan refund tiket akibat kesulitan uang kas diterpa pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Industri pariwisata yang selama ini menjadi pilar yang diandalkan guna menunjang ekonomi Indonesia kini menjadi sektor yang paling terpukul dengan merebaknya wabah Covid-19. Dari data International Air Transport Association (IATA), tercatat volume penjualan tiket penerbangan turun lebih dari 90% dalam periode 26 Januari-17 April 2020.
Pengurangan besar-besaran frekuensi penerbangan serta semakin banyaknya negara yang melakukan karantina wilayah secara parsial atau keseluruhan mengakibatkan terjadinya minus billing atau nominal tiket yang dikembalikan/dibatalkan lebih besar dari penjualan tiket. Akibatnya, saat ini banyak maskapai yang akhirnya berutang kepada agen perjalanan (travel agent).
"Kondisi ini selain mengganggu cashflow travel agent, juga membahayakan bagi konsumen. Klien korporasi atau pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan travel agent umumnya enggan membayar tiket pesawat yang di-refund, sedangkan travel agent harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan," ungkap Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) Pauline Suharno melalui siaran pers, Senin (20/4/2020).
Persoalannya, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional seperti gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat, dan lain-lain. Akibatnya, kata Paluline, maskapai cenderung untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).
Penggunaan voucher refund ini membantu maskapai untuk menghemat uang kas yang harus dikeluarkan. Dengan kata lain, konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan.
Pengurangan besar-besaran frekuensi penerbangan serta semakin banyaknya negara yang melakukan karantina wilayah secara parsial atau keseluruhan mengakibatkan terjadinya minus billing atau nominal tiket yang dikembalikan/dibatalkan lebih besar dari penjualan tiket. Akibatnya, saat ini banyak maskapai yang akhirnya berutang kepada agen perjalanan (travel agent).
"Kondisi ini selain mengganggu cashflow travel agent, juga membahayakan bagi konsumen. Klien korporasi atau pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan travel agent umumnya enggan membayar tiket pesawat yang di-refund, sedangkan travel agent harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan," ungkap Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) Pauline Suharno melalui siaran pers, Senin (20/4/2020).
Persoalannya, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional seperti gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat, dan lain-lain. Akibatnya, kata Paluline, maskapai cenderung untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).
Penggunaan voucher refund ini membantu maskapai untuk menghemat uang kas yang harus dikeluarkan. Dengan kata lain, konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan.
Lihat Juga :