Penyelesaian Kasus Jiwasraya Bisa Gairahkan Investasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
“Penyidik mengatakan bahwa aset tersebut disita untuk uang pengganti, padahal Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor sudah menyebutkan dengan sangat jelas bahwa apabila dalam waktu satu bulan setelah inkraht Terpidana tidak bisa membayar uang pengganti maka hartanya bisa disita. Artinya, penyitaan baru bisa dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Sedangkan dalam pasar modal, kata dia, pada kenyataannya sudah banyak (investor) yang ‘kabur’ dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum. Ini juga yang menjadi catatan bagi pemerintah.
Menurutnya, pejabat dan pengamat jangan berpendapat dengan narasi umum saja, namun harus melihat praktik dan riilnya. Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari.
Senada Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.
Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya. “Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja,” ujar Fickar.
Sedangkan dalam pasar modal, kata dia, pada kenyataannya sudah banyak (investor) yang ‘kabur’ dari Indonesia, karena menganggap tidak ada kepastian penegakan hukum. Ini juga yang menjadi catatan bagi pemerintah.
Menurutnya, pejabat dan pengamat jangan berpendapat dengan narasi umum saja, namun harus melihat praktik dan riilnya. Haris menilai bukan tidak mungkin kasus Jiwasraya ini akan menjadi template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari.
Senada Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa sejatinya perkara pidana adalah mengadili perbuatan perorangan. Karena penyitaan aset hanyalah sebagai bukti penguat dalam sebuah tindak pidana.
Menurutnya, jika aset itu berkaitan dengan kepentingan umum tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menyitanya. “Karena menyita itu untuk membuat barang bukti yang cukup dengan contoh atau sampel saja,” ujar Fickar.
Lihat Juga :