Penyelesaian Kasus Jiwasraya Bisa Gairahkan Investasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 19:46 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mengatakan bahwa penegakan hukum dalam penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai bisa menggairahkan instrumen investasi di pasar modal.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar pun sependapat dengan Toto. Namun dirinya memberikan catatan khusus, yakni asalkan penegakan hukum tersebut dilakukan secara benar, konsisten dan tanpa disparitas.
Baca Juga : Jajaran Direksi Jiwasraya Dirombak Lagi, Ini Susunan Terbarunya
“Kenyataannya, dalam proses penanganan Jiwasraya dan Asabri ada penyitaan yang diduga tidak tepat, tidak proporsional, tidak ada kaitan dengan kejahatan. Bahkan bila ditelusuri kembali, dari 124 emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya hanya 2 diantaranya yang dianggap melakukan tindak pidana tanpa ada pemeriksaan terhadap yang lain,” ujar Haris Azhar di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Ia beralasan, pernyataan itu bukan tanpa sebab. Menurutnya terdapat aset yang akan dilakukan pelelangan karena disebutkan berpotensi rusak. Pasalnya, penyidik tidak bisa mengelola atau tidak tahu cara menyikapi aset sitaan tersebut. Padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana amanat Pasal 39.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar pun sependapat dengan Toto. Namun dirinya memberikan catatan khusus, yakni asalkan penegakan hukum tersebut dilakukan secara benar, konsisten dan tanpa disparitas.
Baca Juga : Jajaran Direksi Jiwasraya Dirombak Lagi, Ini Susunan Terbarunya
“Kenyataannya, dalam proses penanganan Jiwasraya dan Asabri ada penyitaan yang diduga tidak tepat, tidak proporsional, tidak ada kaitan dengan kejahatan. Bahkan bila ditelusuri kembali, dari 124 emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya hanya 2 diantaranya yang dianggap melakukan tindak pidana tanpa ada pemeriksaan terhadap yang lain,” ujar Haris Azhar di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Ia beralasan, pernyataan itu bukan tanpa sebab. Menurutnya terdapat aset yang akan dilakukan pelelangan karena disebutkan berpotensi rusak. Pasalnya, penyidik tidak bisa mengelola atau tidak tahu cara menyikapi aset sitaan tersebut. Padahal aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana amanat Pasal 39.
Lihat Juga :