Ahli Hukum Perbankan Sarankan Kasus HYPN Tak Dibawa ke Pidana

Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:34 WIB
loading...
Ahli Hukum Perbankan...
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan pada kasus HYPN IOI sepatutnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana.
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor perekonomian, tak terkecuali pada sektor perbankan dan investasi. Yunus menyebut pemerintah bahkan mengeluarkan dana mencapai triliunan rupiah untuk restrukturisasi serta melakukan penyelamatan kredit dari perbankan.

“Kalau bank gelap itu bukan begitu produknya, harus simpanan tabungan giro atau yang sejenisnya. Nah kalau promosorry note kan jelas KUHD 174 (Kitab Undang Undang Hukum Dagang). Unsurnya jelas dan private placement utang piutang gitu,” ujarnya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (12/6).

(Baca juga:Soroti Kasus IndoSterling, Lemkapi Sebut Bisa Saja Dihentikan Dulu)

Penyandang gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini melanjutkan jika dilakukan secara bilateral dalam bentuk High Yield Promissory Notes (HYPN) maka akan dilakukan pelunasan dari pihak-pihak yang menyelenggarakan perusahaan.

“Nah krisis sekarang ini banyak yang susah bayar bunga dan para investor melaporkan penyelenggaranya sebagai bank gelap,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini.

(Baca juga:IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik)

Menurut Yunus, hal itu tidak tepat mengingat HYPN bukan merupakan perbankan. Perbankan merupakan suatu lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro.

“Kalau memang dilaporkan bank gelap, kenapa tidak dari dulu? Padahal sudah terima bunga cukup lama, kenapa baru sekarang?” kata Yunus mempertanyakan.

(Baca juga:Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang)

Menurutnya pada kasus HYPN IOI ini sepatutnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Ia menilai hal ini terlalu prematur.

“Apalagi jika langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah ada keputusan Promissory notes (PN),” kata alumnus International Legal Studies dari Washington College of Law, The American University, ini.

Sementara itu, jika nasabah membawa permasalahan ke hukum pidana maka akan merugikan kedua belah pihak. “Kalaupun dipaksakan dipidana kreditur tidak bisa membayarkan cicilannya, semua akan berhenti. Menang jadi arang, kalah jadi abu,” ucapnya. Dia pun menyarankan nasabah untuk tenang dan mengikuti PKPU.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Picu Kejahatan Finansial,...
Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Judol Nyaris Tembus Rp1.000 Triliun
PPATK Blokir Rekening...
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
28 Juta Rekening Dormant...
28 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Ungkap Ribuan Terkait Judol
Blokir Rekening Nganggur,...
Blokir Rekening Nganggur, PPATK Klaim Lindungi Nasabah: Uang 100% Aman Tak Berkurang
3 Fakta Penyimpangan...
3 Fakta Penyimpangan Rekening Nganggur: Dana Bansos Mengendap Rp2,1 Triliun
PPATK Buka Kembali 28...
PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Bank Nganggur yang Diblokir
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved