Tingkatkan Layanan, PLN Gandeng Ditjen Dukcapil
Sabtu, 12 Juni 2021 - 20:00 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Layanan PLN.
Penandatanganan Kerja Sama dilakukan secara daring oleh Direktur Utama PLN , Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh pada Jumat, (11/6/2021). Hal ini merupakan bentuk digitalisasi proses bisnis khususnya pada peningkatan pelayanan pelanggan.
“PLN melayani lebih dari 79 juta pelanggan, dimana diantaranya sekitar kurang lebih 37 juta pelanggan merupakan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yang harus dikelola secara profesional dan tepat sasaran,” ujar Zulkifli dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: Xi Jinping Beraksi, Provinsi di China Ramai-ramai Basmi Kripto
Zulkifli menambahkan, diperlukan sinkronisasi data pelanggan PLN dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai basis pelayanan publik.
Penandatanganan Kerja Sama dilakukan secara daring oleh Direktur Utama PLN , Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh pada Jumat, (11/6/2021). Hal ini merupakan bentuk digitalisasi proses bisnis khususnya pada peningkatan pelayanan pelanggan.
“PLN melayani lebih dari 79 juta pelanggan, dimana diantaranya sekitar kurang lebih 37 juta pelanggan merupakan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yang harus dikelola secara profesional dan tepat sasaran,” ujar Zulkifli dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga: Xi Jinping Beraksi, Provinsi di China Ramai-ramai Basmi Kripto
Zulkifli menambahkan, diperlukan sinkronisasi data pelanggan PLN dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai basis pelayanan publik.
Lihat Juga :