Menaker: Pekerja Anak di Indonesia Tembus 1,5 Juta Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan komitmennya untuk terus berupaya menghapus pekerja anak. Dalam perkembangannya pemerintah sudah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk sejak 2008. Dalam periode 2008 s.d. 2020 terdapat 143.456 pekerja anak yang telah ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak yang berumur 10-17 tahun berdasarkan Data survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh BPS pada 2019. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan keynote speech pada acara "End Child labour virtual race 2021" yang diselenggarakan oleh ILO dalam rangka World Day Against Labour 2021secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).
Ida menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. "Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkrit guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," jelas Ida.
Berbagai upaya yang akan di lakukan di tahun 2021 ini di antaranya pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.
Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke Pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan. Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari Kelompok Rentan (Putus Sekolah dan Keluarga Miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan. Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada Kelompok /Buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.
Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak. Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stake holder. Dan langkah terakhir, pencanangan zona/ kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
Ida mengakui, saat ini masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera. "Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.
Ida memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak atas partisipasinya dalam penanggulangan pekerja anak, serta mengajak Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional. “Stop pekerja anak! Mari dukung upaya Pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita," tegas Ida.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, menambahkan, pekerja anak yang telah berhasil ditarik dari dunia kerja kemudian ditindaklanjuti ke dunia Pendidikan yaitu Pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA), pendidikan non formal (paket A, paket B, paket C, dan pesantren).
"Program pelatihan telah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi, Kementerian Sosial, Dinas Sosial di tingkat Provinsi, Kementerian Agama, Kantor Wilayah Agama Provinsi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ungkap Haiyani.
Ida menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. "Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkrit guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," jelas Ida.
Berbagai upaya yang akan di lakukan di tahun 2021 ini di antaranya pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.
Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke Pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan. Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari Kelompok Rentan (Putus Sekolah dan Keluarga Miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan. Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada Kelompok /Buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.
Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak. Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stake holder. Dan langkah terakhir, pencanangan zona/ kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
Ida mengakui, saat ini masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera. "Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.
Ida memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak atas partisipasinya dalam penanggulangan pekerja anak, serta mengajak Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional. “Stop pekerja anak! Mari dukung upaya Pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita," tegas Ida.
Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, menambahkan, pekerja anak yang telah berhasil ditarik dari dunia kerja kemudian ditindaklanjuti ke dunia Pendidikan yaitu Pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA), pendidikan non formal (paket A, paket B, paket C, dan pesantren).
"Program pelatihan telah bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi, Kementerian Sosial, Dinas Sosial di tingkat Provinsi, Kementerian Agama, Kantor Wilayah Agama Provinsi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ungkap Haiyani.
(nng)