Cari Tambahan, Bandara Ngurah Rai Sewakan Spot Foto Bertarif Rp5 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabar baik datang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai , Bali. Bandara yang berada di kawasan wisata ikonik Indonesia ini membuka kesempatan bagi masyarakat, baik perorangan maupun institusi, yang berminat untuk melakukan pengambilan foto dan video di beberapa spot menarik di bandara.
Langkah tersebut merupakan inovasi layanan bagi masyarakat luas dan juga inovasi untuk memperluas potensi pendapatan bandara. Dalam penggunaan fasilitas spot foto, pihak PT Angkasa Pura I (Persero) memberlakukan tarif pada wisatawan guna pemasukan pendapatan bandara.
“Harganya relatif terjangkau, masyarakat umum dapat mengabadikan momen indah bersama pasangan, keluarga, teman, dan orang tersayang di area bandara yang sebelumnya tidak dapat diakses publik,” kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, Minggu (13/6/2021).
Ia menambahkan, fasilitas spot foto yang disediakan bandara sangat bagus untuk dijadikan tempat pengambilan gambar pada momen-momen indah ataupun bersejarah seperti acara prewedding.
“Bagi pasangan yang ingin mengabadikan momen indah bersama untuk prewedding secara berbeda dan ikonik, photoshoot di Bandara Bali bisa menjadi pilihan utama lokasi prewedding Anda," ujarnya.
Baca juga:Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kota Bogor Naik 65 Persen
Handy memaparkan, untuk dapat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, masyarakat, khususnya untuk kategori perorangan, hanya perlu membayar tarif mulai dari Rp5.000.000,- per 4 jam dan untuk penambahan waktu dikenakan penambahan tarif sebesar Rp1.000.000,- per jam. Sedangkan untuk kategori perusahaan atau corporate dikenakan tarif yang berbeda dengan tarif perorangan.
Dengan tarif tersebut, masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video akan mendapatkan akses pengambilan foto dan video ke area sisi udara (airside) dan sisi darat (land side) (kecuali area terlarang), airport pass maksimum 8 orang, ruang ganti.
“Pihak pengelola Bandara Bali hanya menyediakan lokasi saja dan tidak menyediakan fotografer/ videografer, make-up artist, kostum, porperti lain terkait kegiatan pengambilan foto dan video,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, dapat menyiapkan beberapa persyaratan di bawah ini:
Perorangan/ individu:
1. Mengajukan surat permohonan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/individu.
4. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) perorangan/individu.
5. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga:Saling Senggol di Tempat Hiburan Malam, Remaja di Manado Tikam Pengunjung Lain
Perusahaan:
1. Mengajukan surat permohonan pengajuan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan akte perusahaan.
4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Melampirkan lembar Pengusaha Kena Pajak (PKP).
8. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pimpinan perusahaan.
9. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Karena bandara merupakan objek vital negara yang harus terjaga keamanannya, tidak semua area bandara dibuka untuk layanan ini. Kami juga memastikan bahwa aspek keamanan dan keselamatan di bandara tetap dijaga dan diutamakan walau terdapat layanan airport photo and video shoot," tutup Handy.
Langkah tersebut merupakan inovasi layanan bagi masyarakat luas dan juga inovasi untuk memperluas potensi pendapatan bandara. Dalam penggunaan fasilitas spot foto, pihak PT Angkasa Pura I (Persero) memberlakukan tarif pada wisatawan guna pemasukan pendapatan bandara.
“Harganya relatif terjangkau, masyarakat umum dapat mengabadikan momen indah bersama pasangan, keluarga, teman, dan orang tersayang di area bandara yang sebelumnya tidak dapat diakses publik,” kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, Minggu (13/6/2021).
Ia menambahkan, fasilitas spot foto yang disediakan bandara sangat bagus untuk dijadikan tempat pengambilan gambar pada momen-momen indah ataupun bersejarah seperti acara prewedding.
“Bagi pasangan yang ingin mengabadikan momen indah bersama untuk prewedding secara berbeda dan ikonik, photoshoot di Bandara Bali bisa menjadi pilihan utama lokasi prewedding Anda," ujarnya.
Baca juga:Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kota Bogor Naik 65 Persen
Handy memaparkan, untuk dapat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, masyarakat, khususnya untuk kategori perorangan, hanya perlu membayar tarif mulai dari Rp5.000.000,- per 4 jam dan untuk penambahan waktu dikenakan penambahan tarif sebesar Rp1.000.000,- per jam. Sedangkan untuk kategori perusahaan atau corporate dikenakan tarif yang berbeda dengan tarif perorangan.
Dengan tarif tersebut, masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video akan mendapatkan akses pengambilan foto dan video ke area sisi udara (airside) dan sisi darat (land side) (kecuali area terlarang), airport pass maksimum 8 orang, ruang ganti.
“Pihak pengelola Bandara Bali hanya menyediakan lokasi saja dan tidak menyediakan fotografer/ videografer, make-up artist, kostum, porperti lain terkait kegiatan pengambilan foto dan video,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, dapat menyiapkan beberapa persyaratan di bawah ini:
Perorangan/ individu:
1. Mengajukan surat permohonan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/individu.
4. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) perorangan/individu.
5. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga:Saling Senggol di Tempat Hiburan Malam, Remaja di Manado Tikam Pengunjung Lain
Perusahaan:
1. Mengajukan surat permohonan pengajuan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan akte perusahaan.
4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Melampirkan lembar Pengusaha Kena Pajak (PKP).
8. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pimpinan perusahaan.
9. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Karena bandara merupakan objek vital negara yang harus terjaga keamanannya, tidak semua area bandara dibuka untuk layanan ini. Kami juga memastikan bahwa aspek keamanan dan keselamatan di bandara tetap dijaga dan diutamakan walau terdapat layanan airport photo and video shoot," tutup Handy.
(uka)