Terungkap! PT Tambang Mas Sangihe Belum Kantongi Rekomendasi Menteri KKP
Selasa, 15 Juni 2021 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi sejauh ini KKP belum pernah memberikan izin, menteri KKP juga belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan izin rekomendasi yang dimaksud," ujar Wahyu saat ditemui di kawasan gedung KKP, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Ada 'Lumbung Emas' di Sangihe, Pemda Sudah Beri Ijin Menambang
Dia mengatakan, rekomendasi akan diberikan jika perusahaan mampu memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya perihal kegunaan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional yang dimaksud meliputi pertahanan keamanan negara, pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategi nasional (PSN).
Selain KKP, izin eksplorasi juga harus diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil.
"Intinya adalah pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan di sekitarnya, ini hanya digunakan untuk kepentingan nasional," tegasnya.
Baca Juga: Ada 'Lumbung Emas' di Sangihe, Pemda Sudah Beri Ijin Menambang
Dia mengatakan, rekomendasi akan diberikan jika perusahaan mampu memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya perihal kegunaan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional yang dimaksud meliputi pertahanan keamanan negara, pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategi nasional (PSN).
Selain KKP, izin eksplorasi juga harus diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil.
"Intinya adalah pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan di sekitarnya, ini hanya digunakan untuk kepentingan nasional," tegasnya.
(fai)
Lihat Juga :