Terungkap! PT Tambang Mas Sangihe Belum Kantongi Rekomendasi Menteri KKP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa PT Tambang Mas Sangihe belum mengantongi rekomendasi dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait kegiatan eksplorasi yang dilakukan perusahaan di Pulau Sangihe , Sulawesi Utara.
Untuk diketahui, rekomendasi Menteri KKP diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pada Pasal 26 A dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi menegaskan, pihak manajemen perusahaan pun bahkan belum mengajukan surat permohonan rekomendasi yang dimaksud. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut harus dimiliki sebelum dilakukan proses pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
"Jadi sejauh ini KKP belum pernah memberikan izin, menteri KKP juga belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan izin rekomendasi yang dimaksud," ujar Wahyu saat ditemui di kawasan gedung KKP, Selasa (15/6/2021).
Dia mengatakan, rekomendasi akan diberikan jika perusahaan mampu memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya perihal kegunaan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional yang dimaksud meliputi pertahanan keamanan negara, pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategi nasional (PSN).
Selain KKP, izin eksplorasi juga harus diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil.
"Intinya adalah pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan di sekitarnya, ini hanya digunakan untuk kepentingan nasional," tegasnya.
Untuk diketahui, rekomendasi Menteri KKP diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pada Pasal 26 A dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi menegaskan, pihak manajemen perusahaan pun bahkan belum mengajukan surat permohonan rekomendasi yang dimaksud. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut harus dimiliki sebelum dilakukan proses pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
"Jadi sejauh ini KKP belum pernah memberikan izin, menteri KKP juga belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan izin rekomendasi yang dimaksud," ujar Wahyu saat ditemui di kawasan gedung KKP, Selasa (15/6/2021).
Dia mengatakan, rekomendasi akan diberikan jika perusahaan mampu memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya perihal kegunaan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional yang dimaksud meliputi pertahanan keamanan negara, pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategi nasional (PSN).
Selain KKP, izin eksplorasi juga harus diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil.
"Intinya adalah pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan di sekitarnya, ini hanya digunakan untuk kepentingan nasional," tegasnya.
(fai)