Terungkap! PT Tambang Mas Sangihe Belum Kantongi Rekomendasi Menteri KKP
Selasa, 15 Juni 2021 - 15:12 WIB
loading...
KKP menegaskan bahwa PT Tambang Mas Sangihe belum mengantongi rekomendasi menteri untuk melakukan kegiatan eksplorasi tambang emas di Pulau Sangihe. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa PT Tambang Mas Sangihe belum mengantongi rekomendasi dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait kegiatan eksplorasi yang dilakukan perusahaan di Pulau Sangihe , Sulawesi Utara.
Untuk diketahui, rekomendasi Menteri KKP diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Polisi: Hasil Autopsi Terhadap Wabup Kepulauan Sangihe Tak Ditemukan Racun
Pada Pasal 26 A dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi menegaskan, pihak manajemen perusahaan pun bahkan belum mengajukan surat permohonan rekomendasi yang dimaksud. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut harus dimiliki sebelum dilakukan proses pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Untuk diketahui, rekomendasi Menteri KKP diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Polisi: Hasil Autopsi Terhadap Wabup Kepulauan Sangihe Tak Ditemukan Racun
Pada Pasal 26 A dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi menegaskan, pihak manajemen perusahaan pun bahkan belum mengajukan surat permohonan rekomendasi yang dimaksud. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut harus dimiliki sebelum dilakukan proses pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Lihat Juga :