Covid-19 Melonjak, Ini Pesan Menaker bagi Bos-bos Perusahaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , meminta perusahaan secara ketat memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja. Hal ini harus dilakukan demi melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
"Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," tegas Ida di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha. Hal itu juga wajib demi melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerjanya.
"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," kata Ida.
Menaker menegaskan, sejak awal munculnya Covid-19, Kemenaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi tersebut. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19. “Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau kluster baru di tempat kerja,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Masyarakat Diimbau Wajib Vaksin dan Patuhi Prokes
Kemnaker menurutnya juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Selain itu, Kemenaker juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
"Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas," tandasnya.
"Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," tegas Ida di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha. Hal itu juga wajib demi melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerjanya.
"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," kata Ida.
Menaker menegaskan, sejak awal munculnya Covid-19, Kemenaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi tersebut. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19. “Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau kluster baru di tempat kerja,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Masyarakat Diimbau Wajib Vaksin dan Patuhi Prokes
Kemnaker menurutnya juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Selain itu, Kemenaker juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
"Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas," tandasnya.
(fai)