Dirjen Pajak Buka-bukaan Soal Pajak Sembako yang Bikin Heboh
Kamis, 17 Juni 2021 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Rencana pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa pendidikan belakangan sempat bikin heboh. Isu PPN ini terus bergulir dan menjadi perbincangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sempat buka suara. Melalui surat elektronik (email) yang dikirim Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Direktorat P2 Humas) kepada para wajib pajak, DJP memberi klarifikasi seputar rencana tersebut.
Berikut isi suratnya
Terima kasih atas partisipasi Saudara selama ini dalam melakukan pembayaran pajak.
Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan COVID-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.
Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.
Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif,dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sempat buka suara. Melalui surat elektronik (email) yang dikirim Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Direktorat P2 Humas) kepada para wajib pajak, DJP memberi klarifikasi seputar rencana tersebut.
Berikut isi suratnya
Terima kasih atas partisipasi Saudara selama ini dalam melakukan pembayaran pajak.
Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan COVID-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.
Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.
Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif,dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.
Lihat Juga :