Buruan! Pemerintah Perpanjang Bantuan UMKM hingga Akhir Juni
Jum'at, 18 Juni 2021 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah akan menggulirkan dana bantuan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kali ini menyasar 1.300 wirausaha. Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini sama seperti bantuan langsung tunai (BLT) UMKM yang saat ini tengah berjalan.
Bantuan dana usaha yang digulirkan pemerintah tersebut memiliki prioritas penerima. Yang menjadi prioritas adalah penerima yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.
Baca juga:Pilpres Iran Telah Dimulai, Ulama Garis Keras Diprediksi Menang
Kedua, adalah wirausaha yang masuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, yakni wirausaha yang memenuhi amanat inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan:
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh dinas koperasi dan uKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi.
Bantuan dana usaha yang digulirkan pemerintah tersebut memiliki prioritas penerima. Yang menjadi prioritas adalah penerima yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.
Baca juga:Pilpres Iran Telah Dimulai, Ulama Garis Keras Diprediksi Menang
Kedua, adalah wirausaha yang masuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, yakni wirausaha yang memenuhi amanat inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan:
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh dinas koperasi dan uKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi.
(uka)
Lihat Juga :