Buruan! Pemerintah Perpanjang Bantuan UMKM hingga Akhir Juni

Jum'at, 18 Juni 2021 - 13:02 WIB
loading...
Buruan! Pemerintah Perpanjang Bantuan UMKM hingga Akhir Juni
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Batas waktu penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjangan penyampaian proposal tersebut hingga 30 Juni 2021.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) , menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut untuk bisa segera mendaftarkan diri.

“Kabar baik untuk #SobatKUKM. Penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, Jumat (18/6/2021).

Baca juga:DKI Kembali Gulirkan Proyek Penataan Trotoar, Ini 6 Lokasi Selanjutnya

Lebih lanjut, Kemenkop UKM menyatakan, melalui bantuan dana untuk wirausaha, UMKM Indonesia akan mampu terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

Pemerintah akan menggulirkan dana bantuan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kali ini menyasar 1.300 wirausaha. Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini sama seperti bantuan langsung tunai (BLT) UMKM yang saat ini tengah berjalan.

Bantuan dana usaha yang digulirkan pemerintah tersebut memiliki prioritas penerima. Yang menjadi prioritas adalah penerima yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.

Baca juga:Pilpres Iran Telah Dimulai, Ulama Garis Keras Diprediksi Menang

Kedua, adalah wirausaha yang masuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, yakni wirausaha yang memenuhi amanat inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan:
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh dinas koperasi dan uKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari dinas provinsi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)