Cerita Sri Mulyani Kunci Dana Rp75 Triliun di Awal Pandemi Corona
Selasa, 26 Mei 2020 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
Untuk dokter spesialis diberikan Rp 15 juta per bulan. Kemudian dokter biasa Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya dan bidang administrasi lainnya Rp 5,5 juta. Insentif tersebut diberikan selama enam bulan.
Dalam anggaran kesehatan tersebut juga dialokasikan untuk santunan kematian tenaga kesehatan sebesar Rp 300 miliar, serta dana belanja penanganan kesehatan untuk pandemi corona sebesar Rp 65,8 triliun.
Dana belanja penanganan kesehatan itu digunakan untuk pembelian alat-alat kesehatan serta renovasi rumah sakit. Termasuk pembangunan rumah sakit di Pulau Galang dan Wisma Atlet yang jadi tempat isolasi. Selain itu, anggaran tersebut dialokasikan untuk menyuntik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebesar Rp 3 triliun. Suntikan dana ini diharapkan dapat digunakan untuk membayar tagihan ke rumah sakit.
Dia pun berterima kasih sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat profesi/asosiasi di bidang kesehatan atas dedikasi, pengorbanan, dan risiko yang dihadapi dalam menghadapi pandemi COVID-19 di garis terdepan. "Saya ungkapkan juga rasa sedih dan prihatin yang mendalam untuk para tenaga medis yang gugur dalam melaksanakan tugas menyelamatkan nyawa korban COVID-19," ungkap Menkeu.
Sambung dia, sebagai Menteri Keuangan, memiliki tanggung jawab dan andil di dalam formulasi kebijakan, sehingga akan berusaha sebaik mungkin untuk mendengarkan berbagai pandangan dan aspirasi di luar domain fiskal yang memiliki dampak terhadap keuangan negara.
Dalam anggaran kesehatan tersebut juga dialokasikan untuk santunan kematian tenaga kesehatan sebesar Rp 300 miliar, serta dana belanja penanganan kesehatan untuk pandemi corona sebesar Rp 65,8 triliun.
Dana belanja penanganan kesehatan itu digunakan untuk pembelian alat-alat kesehatan serta renovasi rumah sakit. Termasuk pembangunan rumah sakit di Pulau Galang dan Wisma Atlet yang jadi tempat isolasi. Selain itu, anggaran tersebut dialokasikan untuk menyuntik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebesar Rp 3 triliun. Suntikan dana ini diharapkan dapat digunakan untuk membayar tagihan ke rumah sakit.
Dia pun berterima kasih sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat profesi/asosiasi di bidang kesehatan atas dedikasi, pengorbanan, dan risiko yang dihadapi dalam menghadapi pandemi COVID-19 di garis terdepan. "Saya ungkapkan juga rasa sedih dan prihatin yang mendalam untuk para tenaga medis yang gugur dalam melaksanakan tugas menyelamatkan nyawa korban COVID-19," ungkap Menkeu.
Sambung dia, sebagai Menteri Keuangan, memiliki tanggung jawab dan andil di dalam formulasi kebijakan, sehingga akan berusaha sebaik mungkin untuk mendengarkan berbagai pandangan dan aspirasi di luar domain fiskal yang memiliki dampak terhadap keuangan negara.
Lihat Juga :