Menteri Tjahjo Tegaskan Tak Ada Lockdown Kantor Pemerintah
Jum'at, 18 Juni 2021 - 16:02 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lockdown kantor pemerintahan. Dia mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) MenPANRB No.67/2020 yang mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam tatanan normal baru masih berlaku.
“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, ga ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga:Koenigsegg Kenalkan Supercar Berbahan Bakar Lahar Gunung Berapi
Dia mengatakan bahwa sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020. Pengaturan didasarkan pada zonasi risiko penyebaran Covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah.
“Kementerian bisa 50% kerja di kantor, kerja di rumah. 75% kerja di kantor, 25% kerja di rumah. Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10%, engga ada yang masalah,” ujarnya.
Meski begitu dia menegaskan bahwa tidak ada istilah kantor pemerintah tutup. Sebab, kasus Covid lebih muncul dari luar perkantoran.
Seperti diketahui sebagaimana yang diatur dalam SE MenPANRB No.67/2020 bahwa untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 100%.
“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, ga ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga:Koenigsegg Kenalkan Supercar Berbahan Bakar Lahar Gunung Berapi
Dia mengatakan bahwa sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020. Pengaturan didasarkan pada zonasi risiko penyebaran Covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah.
“Kementerian bisa 50% kerja di kantor, kerja di rumah. 75% kerja di kantor, 25% kerja di rumah. Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10%, engga ada yang masalah,” ujarnya.
Meski begitu dia menegaskan bahwa tidak ada istilah kantor pemerintah tutup. Sebab, kasus Covid lebih muncul dari luar perkantoran.
Seperti diketahui sebagaimana yang diatur dalam SE MenPANRB No.67/2020 bahwa untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 100%.
Lihat Juga :