Menteri Tjahjo Tegaskan Tak Ada Lockdown Kantor Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lockdown kantor pemerintahan. Dia mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) MenPANRB No.67/2020 yang mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam tatanan normal baru masih berlaku.
“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, ga ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga:Koenigsegg Kenalkan Supercar Berbahan Bakar Lahar Gunung Berapi
Dia mengatakan bahwa sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020. Pengaturan didasarkan pada zonasi risiko penyebaran Covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah.
“Kementerian bisa 50% kerja di kantor, kerja di rumah. 75% kerja di kantor, 25% kerja di rumah. Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10%, engga ada yang masalah,” ujarnya.
Meski begitu dia menegaskan bahwa tidak ada istilah kantor pemerintah tutup. Sebab, kasus Covid lebih muncul dari luar perkantoran.
Seperti diketahui sebagaimana yang diatur dalam SE MenPANRB No.67/2020 bahwa untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 100%.
Sementara bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 75% pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25%.
Baca juga:Anies Tidak Tartarik Bahas Pembongkaran Jalur Sepeda, Sedang Fokus Masalah Covid-19
Kemudian bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 50% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
Terakhir bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 25% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 75% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, ga ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga:Koenigsegg Kenalkan Supercar Berbahan Bakar Lahar Gunung Berapi
Dia mengatakan bahwa sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020. Pengaturan didasarkan pada zonasi risiko penyebaran Covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah.
“Kementerian bisa 50% kerja di kantor, kerja di rumah. 75% kerja di kantor, 25% kerja di rumah. Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10%, engga ada yang masalah,” ujarnya.
Meski begitu dia menegaskan bahwa tidak ada istilah kantor pemerintah tutup. Sebab, kasus Covid lebih muncul dari luar perkantoran.
Seperti diketahui sebagaimana yang diatur dalam SE MenPANRB No.67/2020 bahwa untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 100%.
Sementara bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 75% pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25%.
Baca juga:Anies Tidak Tartarik Bahas Pembongkaran Jalur Sepeda, Sedang Fokus Masalah Covid-19
Kemudian bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 50% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
Terakhir bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 25% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 75% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
(uka)