Menteri Tjahjo Tegaskan Tak Ada Lockdown Kantor Pemerintah

Jum'at, 18 Juni 2021 - 16:02 WIB
loading...
Menteri Tjahjo Tegaskan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lockdown kantor pemerintahan. Dia mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) MenPANRB No.67/2020 yang mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam tatanan normal baru masih berlaku.

“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, ga ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga:Koenigsegg Kenalkan Supercar Berbahan Bakar Lahar Gunung Berapi

Dia mengatakan bahwa sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020. Pengaturan didasarkan pada zonasi risiko penyebaran Covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah.

“Kementerian bisa 50% kerja di kantor, kerja di rumah. 75% kerja di kantor, 25% kerja di rumah. Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10%, engga ada yang masalah,” ujarnya.

Meski begitu dia menegaskan bahwa tidak ada istilah kantor pemerintah tutup. Sebab, kasus Covid lebih muncul dari luar perkantoran.

Seperti diketahui sebagaimana yang diatur dalam SE MenPANRB No.67/2020 bahwa untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) paling banyak 100%.

Sementara bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 75% pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25%.

Baca juga:Anies Tidak Tartarik Bahas Pembongkaran Jalur Sepeda, Sedang Fokus Masalah Covid-19

Kemudian bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 50% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.

Terakhir bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 25% pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 75% pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi Groundbreaking,...
Resmi Groundbreaking, Jababeka Bizpark Siap Serah Terima Tahun Ini
Tarik Ulur Pemindahan...
Tarik Ulur Pemindahan ASN ke IKN, Bakal Dimulai Awal Tahun 2025
UnionSPACE Luncurkan...
UnionSPACE Luncurkan Tujuh Cabang Baru di Tiga Kota
MNC Center Hadirkan...
MNC Center Hadirkan Ruang Kantor Dekat Istana, Terintegrasi Hotel, TransJ dan KRL!
Park Tower, Service...
Park Tower, Service Office yang Begitu Strategis, 10 Menit Sampai Istana!
Unit Usaha KSP, KSBM...
Unit Usaha KSP, KSBM Genjot Tingkat Okupansi Capai 100%
Sopo Del Tower, Gedung...
Sopo Del Tower, Gedung Kantor Super Lengkap di Lokasi Super Strategis
Dirayu Agar Mau Pindah,...
Dirayu Agar Mau Pindah, ASN yang ke IKN Dijanjikan Naik Pangkat
Rayakan Satu Tahun Perjalanannya,...
Rayakan Satu Tahun Perjalanannya, Menara Danareksa Gelar Fun Run dan Konser Musik
Rekomendasi
Soal Penundaan CPNS...
Soal Penundaan CPNS dan PPPK, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya
Baznas-MNC Sekuritas...
Baznas-MNC Sekuritas Beri Kemudahan Layanan Zakat dan Infak melalui MotionTrade
Eks Kapolres Ngada Jadi...
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
Berita Terkini
Genjot Daya Saing UMKM,...
Genjot Daya Saing UMKM, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI
17 menit yang lalu
Wamenkeu Thomas Djiwandono:...
Wamenkeu Thomas Djiwandono: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN
41 menit yang lalu
Krakatau Steel dan Pindad...
Krakatau Steel dan Pindad Perkuat Sinergi untuk Kemandirian Industri Pertahanan
1 jam yang lalu
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
2 jam yang lalu
Transaksi Pembelian...
Transaksi Pembelian Beton Kini Lebih Mudah dengan Dompet Digital
2 jam yang lalu
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
2 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved