Kemnaker Gagalkan Penyelundupan 11 Pekerja Migran ke Timteng
Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
"Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat. Para pencari kerja juga dapat mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker yang tersedia pada smartphone android untuk mencari segala informasi ketenagakerjaan," kata Suhartono.
Koordinator PPMI, Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Ridho Amrullah, mengemukakan, sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat CPMI yang akan di berangkatkan ke Timur Tengah.
“Kami mendapat informasi bahwa para CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua,” tambah Ridho.
Ridho mengatakan, 11 CPMI yang akan dikirim ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan. 11 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu, Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.
Menurut Ridho, rencana pengiriman CPMI ke luar negeri ini melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Koordinator PPMI, Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Ridho Amrullah, mengemukakan, sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat CPMI yang akan di berangkatkan ke Timur Tengah.
“Kami mendapat informasi bahwa para CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua,” tambah Ridho.
Ridho mengatakan, 11 CPMI yang akan dikirim ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan. 11 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu, Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.
Menurut Ridho, rencana pengiriman CPMI ke luar negeri ini melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Lihat Juga :