BP Tapera Pastikan Pengelolaan Dana Berjalan Aman dan Kredibel

Jum'at, 18 Juni 2021 - 23:03 WIB
loading...
BP Tapera Pastikan Pengelolaan Dana Berjalan Aman dan Kredibel
Foto Ilustrasi BP Tapera. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pengelolaan Dana Tapera secara kredibel dimulai dengan efektifnya Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) pada tanggal 14 Juni 2021. Dalam pengelolaan dana ini, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebagai Bank Kustodian yang akan mengadministrasikan pengelolaan dana Peserta Tapera secara profesional dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatannya, sehingga setiap peserta pemilik simpanan akan tercatat sebagai investor dengan memiliki unit penyertaan.

Melalui sistem layanan S-Multivest, KSEI menyediakan sistem untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) atau Nomor Identitas Tunggal Investor maupun Investment Fund Unit Account (IFUA) Pemodal bagi setiap Peserta Tapera. Dengan memiliki nomor SID ini, peserta sebagai pemilik unit penyertaan dapat memantau setiap saat perkembangan jumlah unit penyertaan saldo simpanan masing-masing Peserta. Dalam waktu dekat, peserta akan bisa melihat saldo dananya melalui portal kepesertaan Tapera atau melalui aplikasi AKses milik KSEI.

“Melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang kompeten dan profesional seperti BRI dan KSEI sesuai peran dan fungsi masing-masing, maka diyakini dapat menjaga keamanan dana, transparansi proses, akuntabilitas serta kredibilitas outcomes masing-masing, sehingga akan memperkuat trust (kepercayaan) dari peserta dan stakeholders BP Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera, Gatut Subadio di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Gatut menambahkan bahwa dalam pengelolaannya, Dana Tapera dialokasikan ke dalam tiga fungsi pengelolaan dana berdasarkan maturity profile dana milik Peserta, yaitu alokasi dana Cadangan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran simpanan peserta berikut hasil pengembangannya saat berakhir masa kepesertaannya. Kedua, alokasi dana Pemanfaatan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang disalurkan melalui kerja sama dengan Bank Penyalur. Terakhir fungsi Pemupukan yaitu alokasi dana untuk kebutuhan menjaga likuiditas Dana Tapera dan peningkatan nilai (investasi) untuk mencapai imbal hasil yang optimal.



Gatut juga menyampaikan, dengan kebijakan alokasi tersebut, Dana Tapera dapat dikelola secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan utama yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

“Dengan model alokasi tersebut, BP Tapera dapat menjaga sustainability Dana Tapera dalam jangka panjang, sekaligus juga dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR Tapera serta menyediakan likuiditas atas simpanan peserta berikut hasil pemupukan yang memadai bagi peserta yang berakhir kepesertaannya,” ujar Gatut.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Tapera ini, BP Tapera menerapkan prinsip pengelolaan yang berhati-hati (prudential). Dana Cadangan akan ditempatkan pada deposito sebelum dikembalikan kepada Peserta, sedangkan Dana Pemanfaatan juga akan ditempatkan pada deposito sebelum disalurkan kepada Bank Penyalur untuk pembiayaan peserta MBR melalui sarana pertukaran Efek Pemanfaatan.

“Dalam menetapkan peserta MBR yang akan mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan, diterapkan prinsip eligibilitas dan prioritas berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. Sedangkan batas maksimal pembiayaan perumahan kepada setiap peserta ditetapkan melalui limit pembiayaan peserta atas dasar RPC (Repayment Capacity). Dengan model pengelolaan dan proses tersebut, BP Tapera siap membiayai MBR secara berkelanjutan,” ungkap Gatut

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, pengelolaan Dana Pemupukan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan membentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama Bank Kustodian sesuai dengan tujuan pembentukan KIK, yaitu tujuan menjaga likuiditas maupun tujuan meningkatkan Nilai (Imbal Hasil).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)