BP Tapera Pastikan Pengelolaan Dana Berjalan Aman dan Kredibel
Jum'at, 18 Juni 2021 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
Gatut juga menyampaikan, dengan kebijakan alokasi tersebut, Dana Tapera dapat dikelola secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan utama yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
“Dengan model alokasi tersebut, BP Tapera dapat menjaga sustainability Dana Tapera dalam jangka panjang, sekaligus juga dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR Tapera serta menyediakan likuiditas atas simpanan peserta berikut hasil pemupukan yang memadai bagi peserta yang berakhir kepesertaannya,” ujar Gatut.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Tapera ini, BP Tapera menerapkan prinsip pengelolaan yang berhati-hati (prudential). Dana Cadangan akan ditempatkan pada deposito sebelum dikembalikan kepada Peserta, sedangkan Dana Pemanfaatan juga akan ditempatkan pada deposito sebelum disalurkan kepada Bank Penyalur untuk pembiayaan peserta MBR melalui sarana pertukaran Efek Pemanfaatan.
“Dalam menetapkan peserta MBR yang akan mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan, diterapkan prinsip eligibilitas dan prioritas berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. Sedangkan batas maksimal pembiayaan perumahan kepada setiap peserta ditetapkan melalui limit pembiayaan peserta atas dasar RPC (Repayment Capacity). Dengan model pengelolaan dan proses tersebut, BP Tapera siap membiayai MBR secara berkelanjutan,” ungkap Gatut
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, pengelolaan Dana Pemupukan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan membentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama Bank Kustodian sesuai dengan tujuan pembentukan KIK, yaitu tujuan menjaga likuiditas maupun tujuan meningkatkan Nilai (Imbal Hasil).
“Dengan model alokasi tersebut, BP Tapera dapat menjaga sustainability Dana Tapera dalam jangka panjang, sekaligus juga dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR Tapera serta menyediakan likuiditas atas simpanan peserta berikut hasil pemupukan yang memadai bagi peserta yang berakhir kepesertaannya,” ujar Gatut.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Tapera ini, BP Tapera menerapkan prinsip pengelolaan yang berhati-hati (prudential). Dana Cadangan akan ditempatkan pada deposito sebelum dikembalikan kepada Peserta, sedangkan Dana Pemanfaatan juga akan ditempatkan pada deposito sebelum disalurkan kepada Bank Penyalur untuk pembiayaan peserta MBR melalui sarana pertukaran Efek Pemanfaatan.
“Dalam menetapkan peserta MBR yang akan mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan, diterapkan prinsip eligibilitas dan prioritas berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. Sedangkan batas maksimal pembiayaan perumahan kepada setiap peserta ditetapkan melalui limit pembiayaan peserta atas dasar RPC (Repayment Capacity). Dengan model pengelolaan dan proses tersebut, BP Tapera siap membiayai MBR secara berkelanjutan,” ungkap Gatut
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, pengelolaan Dana Pemupukan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan membentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama Bank Kustodian sesuai dengan tujuan pembentukan KIK, yaitu tujuan menjaga likuiditas maupun tujuan meningkatkan Nilai (Imbal Hasil).
Lihat Juga :