Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Ini Rinciannya
Sabtu, 19 Juni 2021 - 20:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Lelang Kerangka Mobil Ferrari, DJKN Kantongi Rp2 Miliar
Dalam pasal 2 ayat 1 diterangkan, dalam rangka menyelenggarakan program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat ini dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelolaa pendapatan.
Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasal 4 ayat 1 dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
"Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Lelang Kerangka Mobil Ferrari, DJKN Kantongi Rp2 Miliar
Dalam pasal 2 ayat 1 diterangkan, dalam rangka menyelenggarakan program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat ini dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelolaa pendapatan.
Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasal 4 ayat 1 dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Lihat Juga :