Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran
Selasa, 26 Mei 2020 - 11:12 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19.
“Kami tetap konsisten bahwa mudik dan arus balik Lebaran tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No. 4/2020,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta.
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga tahap. Pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020. Kemudian, pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020. Terakhir, fase pasca Idul Fitri mulai 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” imbuh Adita.
Ia menyatakan, Kemenhub mendukung kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang meminta masyarakat di daerah tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan mengawasi ketat arus transportasi, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
“Melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan maupun memeriksa kelengkapan dokumen sesuai syarat yang ditentukan seperti di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Memastikan mereka yang bepergian adalah orang-orang yang memenuhi syarat, bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkas Adita.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.
“Kami tetap konsisten bahwa mudik dan arus balik Lebaran tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No. 4/2020,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta.
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga tahap. Pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020. Kemudian, pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020. Terakhir, fase pasca Idul Fitri mulai 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” imbuh Adita.
Ia menyatakan, Kemenhub mendukung kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang meminta masyarakat di daerah tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan mengawasi ketat arus transportasi, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
“Melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan maupun memeriksa kelengkapan dokumen sesuai syarat yang ditentukan seperti di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Memastikan mereka yang bepergian adalah orang-orang yang memenuhi syarat, bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkas Adita.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.
Lihat Juga :