Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran

Selasa, 26 Mei 2020 - 11:12 WIB
loading...
Kemenhub Perketat Pengawasan...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19.

“Kami tetap konsisten bahwa mudik dan arus balik Lebaran tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No. 4/2020,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta.

Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga tahap. Pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020. Kemudian, pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020. Terakhir, fase pasca Idul Fitri mulai 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” imbuh Adita.

Ia menyatakan, Kemenhub mendukung kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang meminta masyarakat di daerah tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan mengawasi ketat arus transportasi, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

“Melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan maupun memeriksa kelengkapan dokumen sesuai syarat yang ditentukan seperti di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Memastikan mereka yang bepergian adalah orang-orang yang memenuhi syarat, bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkas Adita.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Dalam pelaksanaan itu, TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan. Mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta bila tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Penambahan personil juga dilakukan untuk membantu pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga memastikan, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) yang ingin bepergian dari maupun ke DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Bila tidak memiliki hasil tes, tunda dulu keberangkatannya. Bila anda memaksakan, maka kemungkinan Anda harus kembali,” tutur Anies di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Sepanjang 2024
Pelindo Siap Layani...
Pelindo Siap Layani PLTU Binjeita di Perairan Wajib Pandu Labuan Uki
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel
Dorong Aspek Keberlanjutan,...
Dorong Aspek Keberlanjutan, Kemenhub Akan Rombak Regulasi Penerbangan
Menhub Lanjutkan Proyek...
Menhub Lanjutkan Proyek LRT Bali, Mayoritas Saham Dipegang Pemprov
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub
Rekomendasi
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved