Awas! Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol

Senin, 21 Juni 2021 - 16:15 WIB
loading...
Awas! Jangan Gali Lubang...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan pinjaman online (pinjol) . Yang pertama, mereka mengakses pinjol ilegal, tidak melihat dulu apakah pinjol itu legal atau tidak.

"Ambillah waktu sekiranya lima menit, lihat dulu apakah pinjol ini terdaftar legal atau tidak. Ada daftarnya di website ojk.go.id, yang bisa diakses secara cepat, juga bisa lewat contact center OJK di 157," ujar Tongam dalam Webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, Senin(21/6/2921).

Baca juga:Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain

OJK mengatakan bahwa pihaknya perlu tegas supaya bisa membantu masyarakat sehingga tidak terjebak oleh pinjol ilegal. Kesalahan kedua adalah masyarakat yang akses ke pinjol ilegal selalu mengizinkan aplikasi mengakses semua data dan kontak yang ada di smartphone mereka.

"Ini kan menjual nama dan data orang, makanya kita juga tidak jarang mendapat SMS atau WA yang menjadikan kita penjamin dan juga teror. Ini karena peminjam mengizinkan semua kontaknya diakses oleh pinjol ilegal," terang Tongam.

Kesalahan ketiga, yang menurut dia terbesar, adalah sistem gali lubang tutup lubang. Hal ini disorot dari pengaduan-pengaduan yang diterima oleh OJK. "Masyarakat kita itu meminjam untuk menutup pinjaman lama. Ini yang menjadi masalah, misal kasus guru honorer di Semarang, itu 114 pinjaman online lho. Bagaimana mungkin? Dan juga ada kasus yang sampai 151 pinjaman online, harusnya di pinjaman ke-3 atau ke-4 mereka stop loh, ini sampai seratusan," ungkap Tongam.

Baca juga:Bertemu Raja Tempe Indonesia, Dubes Heri Pastikan Dukungan Perluas Pasar Jepang

Maka dari itu, diperlukan juga etika masyarakat dalam meminjam uang secara online. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama karena ini akan menjadi pinjaman yang sangat besar. Sehingga, OJK pun memiliki tiga solusi.

"Yang pertama memang dari sisi pelaku, kita selalu blokir semua aplikasinya dan laporkan ke Bareskrim. Yang kedua, dari sisi peminjam, masyarakat kita edukasi. Yang ketiga, yang perlu adalah kelengkapan UU Fintech. Saat ini, Fintech Ilegal ini bukan merupakan tindak pidana karena belum ada UU formil yang mengatakan bahwa ini tindak pidana formil," pungkas Tongam.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Berita Terkini
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved