Serikat Pekerja 'Gugat' Program Pensiun Dini Garuda
Selasa, 22 Juni 2021 - 10:03 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Sekarga mencatat program pensiun dini karyawan Garuda 2021 berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, program itu bertentangan dengan perjanjian kerja bersama (PKB).
Berdasarkan surat Sekarga yang ditujukan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020. Dan akan diperpanjangan masa berlakunya.
Baca juga:Film Animasi Nussa Disebut Promosikan Taliban, sang Kreator Semprot Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1 disebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan perusahaan," tulis salinan surat tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (22/6/2021).
Karena itu, keputusan program pensiun dini 2021 yang ditawarkan manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu dianggap menyalahi regulasi.
Sekarga pun mengingatkan kepada dewan direksi (BoD) agar pelaksanaan pensiun dini 2021 harus dilaksanakan sesuai Pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c.
Berdasarkan surat Sekarga yang ditujukan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020. Dan akan diperpanjangan masa berlakunya.
Baca juga:Film Animasi Nussa Disebut Promosikan Taliban, sang Kreator Semprot Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1 disebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan perusahaan," tulis salinan surat tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (22/6/2021).
Karena itu, keputusan program pensiun dini 2021 yang ditawarkan manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu dianggap menyalahi regulasi.
Sekarga pun mengingatkan kepada dewan direksi (BoD) agar pelaksanaan pensiun dini 2021 harus dilaksanakan sesuai Pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c.
Lihat Juga :