Serikat Pekerja 'Gugat' Program Pensiun Dini Garuda

Selasa, 22 Juni 2021 - 10:03 WIB
loading...
Serikat Pekerja Gugat Program Pensiun Dini Garuda
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Sekarga mencatat program pensiun dini karyawan Garuda 2021 berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, program itu bertentangan dengan perjanjian kerja bersama (PKB).

Berdasarkan surat Sekarga yang ditujukan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020. Dan akan diperpanjangan masa berlakunya.

Baca juga:Film Animasi Nussa Disebut Promosikan Taliban, sang Kreator Semprot Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1 disebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan perusahaan," tulis salinan surat tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (22/6/2021).

Karena itu, keputusan program pensiun dini 2021 yang ditawarkan manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu dianggap menyalahi regulasi.
Sekarga pun mengingatkan kepada dewan direksi (BoD) agar pelaksanaan pensiun dini 2021 harus dilaksanakan sesuai Pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c.

"Program pensiun dini tidak pernah didiskusikan dengan Sekarga. Dan faktanya kami diundang oleh BoD dalam pertemuan satu arah pada 19 Mei 2021. Dalam pertemuan 15 menit tersebut, BoD hanya menyampaikan keputusan terkait rencana pensiun dini 2021," tulis bagian lain dari surat tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, program pensiun dini ini merupakan kebijakan terbuka dan telah dibicarakan bersama serikat pekerja dan tidak memiliki intensi jahat di balik kebijakan tersebut.

Baca juga:Jalan Panjang Hyundai, Pabrikan Otomotif Korea Selatan yang Mendunia

Program pensiun dini ditawarkan dengan mengikuti aturan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, dan sampai saat ini sudah ada 1.099 karyawan yang mendaftar dan jumlah pilot yang mendaftar tidak terlalu banyak.

"Insya Allah mulai di bulan ini (pensiun dini) dan kita berharap sampai akhir tahun sudah bisa kita selesaikan," ujar Irfan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin kemarin.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)