Serikat Pekerja 'Gugat' Program Pensiun Dini Garuda

Selasa, 22 Juni 2021 - 10:03 WIB
loading...
Serikat Pekerja Gugat...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Sekarga mencatat program pensiun dini karyawan Garuda 2021 berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, program itu bertentangan dengan perjanjian kerja bersama (PKB).

Berdasarkan surat Sekarga yang ditujukan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020. Dan akan diperpanjangan masa berlakunya.

Baca juga:Film Animasi Nussa Disebut Promosikan Taliban, sang Kreator Semprot Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1 disebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan perusahaan," tulis salinan surat tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (22/6/2021).

Karena itu, keputusan program pensiun dini 2021 yang ditawarkan manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu dianggap menyalahi regulasi.
Sekarga pun mengingatkan kepada dewan direksi (BoD) agar pelaksanaan pensiun dini 2021 harus dilaksanakan sesuai Pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Teken PKB 2026-2028,...
Teken PKB 2026-2028, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Garuda Indonesia Tatap...
Garuda Indonesia Tatap Fase Turnaround 2026: Suntikan Modal Rp23,7 Triliun Jadi Amunisi
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Buruh Masih Hidup di...
Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
Momen Prabowo Catat...
Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Rekomendasi
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved