Kepada DPR, Tanri Abeng: Komisaris Jangan Hanya Terima Dokumen Rapi
Rabu, 23 Juni 2021 - 17:00 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tanri Abeng , mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN , memberikan sejumlah masukan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Salah satunya perihal tugas dewan komisaris perseroan negara.
Saat dimintai keterangan oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri mengutarakan, perlunya penegasan tugas komisaris dalam UU BUMN yang baru. Komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan.
Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi pelat merah.
"Direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang," ujar dia, Rabu (23/6/2021).
Baca juga:Wacana Presiden 3 Periode, Titi Anggraini Tantang Qodari Buktikan Hal Ini
Saat dimintai keterangan oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri mengutarakan, perlunya penegasan tugas komisaris dalam UU BUMN yang baru. Komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan.
Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi pelat merah.
"Direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang," ujar dia, Rabu (23/6/2021).
Baca juga:Wacana Presiden 3 Periode, Titi Anggraini Tantang Qodari Buktikan Hal Ini
Lihat Juga :