Kasus Covid Melonjak, 10 Asosiasi Anggota Kadin Indonesia Minta Munas Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melonjak membuat banyak pihak khawatir terkait dengan keselamatan dan kesehatan. Pemerintah pun melalui Kementerian Perekenomian telah mengeluarkan instruksi pembatasan mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Atas situasi tersebut, 10 perwakilan Asosiasi yang merupakan anggota luar biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga ketua dewan pertimbangan Kadin Provinsi Jawa Timur mengimbau Kadin Indonesia menunda Munas ke VII Kadin Indonesia, yang sedianya dihelat 30 Juni di Kendari, Sulawesi Tenggara.
(Baca Juga : Covid-19 di Kendari Melonjak, Kadin Daerah dan Asosiasi Kompak Desak Penundaan Munas Kadin )
“Kami terus terang takut dan khawatir dengan keselamatan kesehatan kami. Apalagi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mikro hingga 5 Juli. Tapi tahapan Munas tetap akan dilaksanakan oleh panitia. Salah satunya agenda konvensi Asosiasi pada 25 Juni mendatang di JCC, Senayan,” ungkap juru bicara Asosiasi, Peter Frans yang juga Ketua Umum INKINDO,dalam keterangan tertulisnya Rabu (23/6/2021).
Sejumlah ketua asosiasi yang hadir diantarabya, Ketua Umum Gapeknas Manahara Siahaan, Ketua Umum Askoni Kednar Siahaan, Ketua Umum Gapensi Iskandar Z Hartawi, Ketua Umum INGTA Eddy Asmanto, Ketua Umum ABADI Mira Sonia, Ketua Umum ICBC Rahmad, Ketua Umum Gapeksindo Nurwiah, Ketua Umum IWAPI Tatyana, dan Ketua Umum APJII Jamalul Izza.
(Baca Juga : Covid Melonjak, Munas Kadin VIII di Kendari Bisa Ditunda )
Padahal, lanjut Peter Frans, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat yang melarang kegiatan yang akan diikuti 120 Asosiasi tersebut, dengan tidak memberikan rekomendasi, karena adanya pembatasan mikro yang sudah diberlakukan Pemerintah Pusat hingga 5 Juli 2021. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 613/-1.772, tertanggal 22 Juni 2021 , yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI, yang juga Ketua Satgas Covid-19 DKI, Marullah Matali, tegas menyatakan Pemprov DKI tidak dapat memberikan ijin rekomendasi kegiatan Konvensi Asosiasi anggota Kadin yang akan digelar di JCC pada 25 Juni 2021, menyusul pembatasan mikro dan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan mikro.
Menanggapi hal tersebut, La Nyalla Mattalitti menyatakan dirinya sebagai Ketua DPD sudah pernah mengimbau agar semua pertemuan berskala besar, baik yang diagendakan oleh ormas maupun partai politik dan perkumpulan lain, apakah itu kongres atau munas dan sejenisnya, sebaiknya ditunda.
(Baca Juga : Kasus Covid Meningkat, Usulan Munas Kadin Ditunda Menguat )
“Apalagi Pemerintah Pusat sudah menyatakan secara resmi berlakunya pembatasan mikro hingga 5 Juli. Harus ditaati. Jangan sampai pertemuan-pertemuan tersebut jadi kluster baru,” tegas La Nyalla.Dia mengatakan, Kadin Indonesia, sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha malah menggelar pertemuan besar.
“Kasihan pemerintah yang berjuang mati-matian menghadapi dampak Covid, ini malah memaksakan kehendak. Kan ditunda bisa, apalagi (pertemuan) itu bukan soal hidup mati. Akan memalukan kalau acara tersebut dibubarkan paksa satgas Covid,” imbuhnya.
La Nyalla menyatakan, sudah seharusnya Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengerti aturan dan mentaati kebijakan yang telah dibuat pemerintah, yang berlaku untuk siapapun. Termasuk organisasi para pengusaha.
Atas situasi tersebut, 10 perwakilan Asosiasi yang merupakan anggota luar biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga ketua dewan pertimbangan Kadin Provinsi Jawa Timur mengimbau Kadin Indonesia menunda Munas ke VII Kadin Indonesia, yang sedianya dihelat 30 Juni di Kendari, Sulawesi Tenggara.
(Baca Juga : Covid-19 di Kendari Melonjak, Kadin Daerah dan Asosiasi Kompak Desak Penundaan Munas Kadin )
“Kami terus terang takut dan khawatir dengan keselamatan kesehatan kami. Apalagi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mikro hingga 5 Juli. Tapi tahapan Munas tetap akan dilaksanakan oleh panitia. Salah satunya agenda konvensi Asosiasi pada 25 Juni mendatang di JCC, Senayan,” ungkap juru bicara Asosiasi, Peter Frans yang juga Ketua Umum INKINDO,dalam keterangan tertulisnya Rabu (23/6/2021).
Sejumlah ketua asosiasi yang hadir diantarabya, Ketua Umum Gapeknas Manahara Siahaan, Ketua Umum Askoni Kednar Siahaan, Ketua Umum Gapensi Iskandar Z Hartawi, Ketua Umum INGTA Eddy Asmanto, Ketua Umum ABADI Mira Sonia, Ketua Umum ICBC Rahmad, Ketua Umum Gapeksindo Nurwiah, Ketua Umum IWAPI Tatyana, dan Ketua Umum APJII Jamalul Izza.
(Baca Juga : Covid Melonjak, Munas Kadin VIII di Kendari Bisa Ditunda )
Padahal, lanjut Peter Frans, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat yang melarang kegiatan yang akan diikuti 120 Asosiasi tersebut, dengan tidak memberikan rekomendasi, karena adanya pembatasan mikro yang sudah diberlakukan Pemerintah Pusat hingga 5 Juli 2021. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 613/-1.772, tertanggal 22 Juni 2021 , yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI, yang juga Ketua Satgas Covid-19 DKI, Marullah Matali, tegas menyatakan Pemprov DKI tidak dapat memberikan ijin rekomendasi kegiatan Konvensi Asosiasi anggota Kadin yang akan digelar di JCC pada 25 Juni 2021, menyusul pembatasan mikro dan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan mikro.
Menanggapi hal tersebut, La Nyalla Mattalitti menyatakan dirinya sebagai Ketua DPD sudah pernah mengimbau agar semua pertemuan berskala besar, baik yang diagendakan oleh ormas maupun partai politik dan perkumpulan lain, apakah itu kongres atau munas dan sejenisnya, sebaiknya ditunda.
(Baca Juga : Kasus Covid Meningkat, Usulan Munas Kadin Ditunda Menguat )
“Apalagi Pemerintah Pusat sudah menyatakan secara resmi berlakunya pembatasan mikro hingga 5 Juli. Harus ditaati. Jangan sampai pertemuan-pertemuan tersebut jadi kluster baru,” tegas La Nyalla.Dia mengatakan, Kadin Indonesia, sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha malah menggelar pertemuan besar.
“Kasihan pemerintah yang berjuang mati-matian menghadapi dampak Covid, ini malah memaksakan kehendak. Kan ditunda bisa, apalagi (pertemuan) itu bukan soal hidup mati. Akan memalukan kalau acara tersebut dibubarkan paksa satgas Covid,” imbuhnya.
La Nyalla menyatakan, sudah seharusnya Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengerti aturan dan mentaati kebijakan yang telah dibuat pemerintah, yang berlaku untuk siapapun. Termasuk organisasi para pengusaha.
(dar)