Catat! Standar Euro 4 untuk Kendaraan Diesel Diterapkan April 2022

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:04 WIB
loading...
A A A
Sekretaris Gabungan Kepala Kompartemen Teknik Lingkungan dan Gaikindo Abdul Rochim mengatakan, pihaknya selalu mendukung program pemerintah mengenai perbaikan lingkungan, termasuk pengurangan bahan bakar. "Penerapan bahan bakar diesel Euro 4 sebaiknya tetap dilaksanakan bulan April 2022. Selain kami mempersiapkan unit kendaraan, tentunya perlu mempersiapkan macam-macam lainnya seperti lab uji mesin," ungkapnya.

Sementara, DPP Organda yang diwakili Teddy R, menyampaikan ada beberapa hal, antara lain pemerataan Solar di daerah terutama Indonesia Timur (Sulawesi Selatan), Bengkulu dan Jambi. Terhadap hal tersebut, menurut Pertamina, alokasi Solar bersubsidi terbatas jumlahnya. Untuk tambahan alokasi, Organda dapat berkoordinasi dengan Pemerintah.

Organda juga menyampaikan pentingnya kestabilan harga Solar dalam jangka panjang dan jaminan harga. Diusulkan pula agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dapat dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya.

Diharapkan pula adanya kebijakan pemerintah melalui pemberian insentif khusus untuk peremajaan kendaraan lama bagi pengusaha untuk memiliki kendaraan angkutan Euro 4.

Mewakili KLHK, Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Ratna Kartikasari menyampaikan ucapan terima kasih kepada stakeholder telah mendukung program peningkatan kualitas udara di Indonesia melalui penerapan Euro 4 pada kendaraan diesel yang akan dilaksanakan pada 1 April 2022.



Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Musri menyatakan bahwa penerapan Euro 4 diesel sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di mana memberikan ketersediaan berbagai pilihan bahan bakar ramah lingkungan. Terkait supply-demand, DEN mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar.

Sebagaimana diketahui, aturan Euro 4 tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yang ditandatangani pada Maret 2017. Aturan ini berlaku 4 tahun setelah ditetapkan.

Selanjutnya pada 30 Desember 2020, Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan Keputusan Nomor Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)