Konvensi ALB dan Munas Kadin Digelar, Sanksi Pidana Menanti
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:40 WIB
loading...
Kadin Indonesia resmi menyatakan bahwa Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) tidak bisa dilangsungkan di Jakarta pada 25 Juni 2021. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara resmi menyatakan bahwa Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) tidak bisa dilangsungkan di Jakarta pada 25 Juni 2021. Jika ternyata ada pihak lain yang tetap melaksanakan Konvensi ALB Kadin, maka acara itu dianggap tidak sah dan bahkan terancam sanksi pidana.
Demikian tertuang dalam Surat Kadin Indonesia dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021, yang ditandatangani Ketua Pelaksana Munas VIII Kadin Indonesia Dyah Anita Prihapsari dan Panitia Pengarah Munas VIII Kadin, Benny Soetrisno.
Baca Juga: Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin Dibatalkan, Munas Kadin Diprediksi Ditunda
Rencananya, Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi dan akan memilih 30 perwakilan untuk mengikuti Munas VIII Kadin yang akan berlangsung 30 Juni di Kendari. Namun, dengan batalnya ALB, maka otomatis Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari 30 Juni mendatang juga tidak bisa berlangsung.
Sementara itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga mantan Ketua Kadin Jawa Timur mengingatkan, Kadin sebagai organisasi para pengusaha harus memberi contoh kepada masyarakat. "Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha justru menggelar pertemuan besar. Itu memalukan nama Kadin. Bila Munas tetap digelar, bisa terkena sanksi pidana. Kan punya potensi melanggar protokol kesehatan," kata LaNyala dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Terpisah, Peter Frans, juru bicara asosiasi, yang juga Ketua Umum Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) mengingatkan, Kadin bisa berseberangan dengan pemerintah yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 Juli 2021, jika berkeras tetap menggelar agenda acaranya.
"Aturan PPKM itu intruksi Presiden. Semua komponen harus patuh. Tabu untuk dilanggar, termasuk oleh Kadin sebagai organisasi profesional," kata Peter Frans
Demikian tertuang dalam Surat Kadin Indonesia dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021, yang ditandatangani Ketua Pelaksana Munas VIII Kadin Indonesia Dyah Anita Prihapsari dan Panitia Pengarah Munas VIII Kadin, Benny Soetrisno.
Baca Juga: Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin Dibatalkan, Munas Kadin Diprediksi Ditunda
Rencananya, Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi dan akan memilih 30 perwakilan untuk mengikuti Munas VIII Kadin yang akan berlangsung 30 Juni di Kendari. Namun, dengan batalnya ALB, maka otomatis Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari 30 Juni mendatang juga tidak bisa berlangsung.
Sementara itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga mantan Ketua Kadin Jawa Timur mengingatkan, Kadin sebagai organisasi para pengusaha harus memberi contoh kepada masyarakat. "Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha justru menggelar pertemuan besar. Itu memalukan nama Kadin. Bila Munas tetap digelar, bisa terkena sanksi pidana. Kan punya potensi melanggar protokol kesehatan," kata LaNyala dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Terpisah, Peter Frans, juru bicara asosiasi, yang juga Ketua Umum Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) mengingatkan, Kadin bisa berseberangan dengan pemerintah yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 Juli 2021, jika berkeras tetap menggelar agenda acaranya.
"Aturan PPKM itu intruksi Presiden. Semua komponen harus patuh. Tabu untuk dilanggar, termasuk oleh Kadin sebagai organisasi profesional," kata Peter Frans
Lihat Juga :