Gelar Bimtek, Menperin Agus Ajak Pelaku Industri Terapkan SNI

Jum'at, 25 Juni 2021 - 09:22 WIB
loading...
Gelar Bimtek, Menperin Agus Ajak Pelaku Industri Terapkan SNI
Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus meningkatkan daya saing industri nasional agar bisa kompetitif di kancah global. Sasaran tersebut memerlukan sejumlah upaya strategis dalam penguatan sistem manajemen mutu di sektor industri .

Guna mencapai sasaran tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar program Bimbingan Teknis (Bimtek) Akbar: BSI in Move kepada para insan industri. Gelaran tersebut diikuti 2.000 peserta yang merupakan binaan dari Kemenperin di seluruh Indonesia.

"Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen untuk memacu daya saing industri sekaligus menjaga keselamatan konsumen," kata Menperin Agus, Jumat (25/6/2021).

Baca juga:Jenazah Liza Diantar ke Cilacap, Pangdam Jaya: Kita Kehilangan Orang Terbaik Bangsa

Menurut Menperin, penerapan SNI di bidang industri, baik secara sukarela maupun yang diberlakukan secara wajib, dilakukan melalui sertifikasi, yaitu rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan/atau jasa industri telah memenuhi SNI dan/atau standardisasi industri.

Pemberlakuan SNI secara wajib yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian selain mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, juga mempertimbangkan aspek daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, serta memperhatikan kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, pemberlakuan SNI secara wajib merupakan salah satu upaya pemerintah melalui dukungan regulasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional dengan memproduksi barang subtitusi impor sehingga tercapai target subtitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022," terangnya.

Sampai saat ini, di sektor industri telah berlaku secara wajib 121 SNI produk industri dalam 357 pos tarif. SNI ini mencakup sektor hasil perkebunan, agro, kimia hulu dan hilir, bahan galian non-logam, tekstil, alas kaki, permesinan, alat transportasi, elektronika, logam besi baja dan produk IKM seperti mainan dan korek api gas.

Sementara SNI bidang industri yang telah ditetapkan adalah sebanyak 5.062 atau 37% dari total jumlah SNI sebanyak 13.518. Pemberlakuan SNI secara wajib juga didukung oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, yang terdiri dari 52 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 89 Laboratorium Penguji.

Menperin menambahkan acara bimtek akbar yang diselenggarakan tersebut merupakan salah satu dukungan bagi peningkatan daya saing industri melalui penguatan sistem manajemen industri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)