Hong Kong Larang Penerbangan Indonesia, Kemenhub: Setiap Negara Punya Hak
Sabtu, 26 Juni 2021 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Hong Kong Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
“Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai," tuturnya.
Sebaliknya, tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.
Untuk diketahui, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jadi bukan kewenangan maskapai," tuturnya.
Sebaliknya, tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.
Untuk diketahui, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
(uka)
Lihat Juga :