Hong Kong Larang Penerbangan Indonesia, Kemenhub: Setiap Negara Punya Hak
Sabtu, 26 Juni 2021 - 13:45 WIB
loading...
Foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara perihal l arangan sementara penerbangan asal Indonesia ke Hong Kong yang baru saja diumumkan otoritas negara setempat. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin memasukkan Indonesia dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujar Novie kepada wartawan, Sabtu (25/6/2021).
Baca juga:Kota Bekasi Tambah 6 Hektare Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19
Novie menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.
“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," kata dia.
Namun demikian, dia menhimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, sebagaimana yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujar Novie kepada wartawan, Sabtu (25/6/2021).
Baca juga:Kota Bekasi Tambah 6 Hektare Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19
Novie menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.
“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," kata dia.
Namun demikian, dia menhimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, sebagaimana yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Lihat Juga :