Asosiasi Pengusaha Rokok Dukung Pemerintah Tak Revisi PP 109/2012
Senin, 28 Juni 2021 - 16:36 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi pelaku usaha rokok yang tergabung dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi komitmen pemerintah untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Mereka mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk fokus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19 di Tanah Air untuk pemulihan perekonomian nasional sekaligus juga untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bangsa.
Baca Juga : Banyak Dampak Negatif, Kementan Usul Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi
Menurutnya, inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109/2012 sangat disayangkan. Pasalnya, aturan yang sudah ada seharusnya diawasi penerapannya ketimbang harus dilakukan revisi sebelum implementasi. Ia menegaskan, aturan yang ada saat ini sudah cukup, tinggal implementasinya saja yang ditingkatkan,
“Pemerintah harus memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan. Evaluasi idealnya dilakukan ketika peraturan telah ditegakkan secara optimal,” terang Benny di Jakarta, Senin (28/06/2021).
Benny juga mengingatkan, di tengah pandemi ini industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu industri yang terdampak. Banyaknya tenaga kerja yang terancam kehilangan mata pencaharian hingga berkurangnya angka produksi rokok menyebabkan performa IHT terus terdegradasi. Hingga tahun lalu dikabarkan 63.000 pekerja sektor IHT terpaksa kehilangan pekerjaan selama 10 tahun terakhir.
“Karena itu sudah sepantasnya pemerintah lebih memperhatikan dan mendengarkan suara dan permintaan kalangan IHT,” pintanya.
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19 di Tanah Air untuk pemulihan perekonomian nasional sekaligus juga untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bangsa.
Baca Juga : Banyak Dampak Negatif, Kementan Usul Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi
Menurutnya, inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109/2012 sangat disayangkan. Pasalnya, aturan yang sudah ada seharusnya diawasi penerapannya ketimbang harus dilakukan revisi sebelum implementasi. Ia menegaskan, aturan yang ada saat ini sudah cukup, tinggal implementasinya saja yang ditingkatkan,
“Pemerintah harus memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan. Evaluasi idealnya dilakukan ketika peraturan telah ditegakkan secara optimal,” terang Benny di Jakarta, Senin (28/06/2021).
Benny juga mengingatkan, di tengah pandemi ini industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu industri yang terdampak. Banyaknya tenaga kerja yang terancam kehilangan mata pencaharian hingga berkurangnya angka produksi rokok menyebabkan performa IHT terus terdegradasi. Hingga tahun lalu dikabarkan 63.000 pekerja sektor IHT terpaksa kehilangan pekerjaan selama 10 tahun terakhir.
“Karena itu sudah sepantasnya pemerintah lebih memperhatikan dan mendengarkan suara dan permintaan kalangan IHT,” pintanya.
Lihat Juga :