Bakal Ada PPKM Darurat, PHRI: Bisnis Sudah Jeblok, Jeblok Lagi
Selasa, 29 Juni 2021 - 21:40 WIB
loading...
Suasana restoran saat PSBB beberapa waktu lalu. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Merespon lonjakan kasus Covid-19 , pemerintah akhirnya mulai menarik rem darurat dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dengan aturan yang baru. Bahkan, dalam waktu dekat dikabarkan akan diberlakukan PPKM darurat.
Aturan-aturan tersebut antara lain jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, diikuti dengan jam buka restoran khusus takeaway hingga pukul 20.00, dan pembatasan karyawan kerja kantoran atau Work From Office (WFO) di wilayah zona merah menjadi 25%.
Baca juga: Inggris Janjikan Kirim Bantuan Vaksin Covid-19 ke Indonesia
Aturan baru ini pun menuai respon dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) karena aturan-aturan ini berdampak langsung terhadap operasional bisnis mereka.
"Ya bisa dikatakan (bisnis) kita sudah jeblok, jeblok lagi," ujar Ketua Badan Pimpinan (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Aturan-aturan tersebut antara lain jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, diikuti dengan jam buka restoran khusus takeaway hingga pukul 20.00, dan pembatasan karyawan kerja kantoran atau Work From Office (WFO) di wilayah zona merah menjadi 25%.
Baca juga: Inggris Janjikan Kirim Bantuan Vaksin Covid-19 ke Indonesia
Aturan baru ini pun menuai respon dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) karena aturan-aturan ini berdampak langsung terhadap operasional bisnis mereka.
"Ya bisa dikatakan (bisnis) kita sudah jeblok, jeblok lagi," ujar Ketua Badan Pimpinan (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Lihat Juga :