3 Produsen Perakitan Laptop Ini Sudah Pakai 40% Komponen Dalam Negeri

Rabu, 30 Juni 2021 - 14:26 WIB
loading...
3 Produsen Perakitan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, produk laptop memiliki potensi permintaan yang besar di dalam negeri bila melihat jumlah penduduk Indonesia. Untuk itu, pemerintah terus mengimbau dan mengajak semua pihak untuk memprioritaskan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhannya.

"Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Tabung Oksigen Aman, Masyarakat Jangan Menimbun di Tengah Pandemi

Kemenperin mencatat, saat ini terdapat lima produsen perakitan laptop di dalam negeri, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonusa, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia.

Lima produsen telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 25%, bahkan tiga produsen yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonusa, dan PT Supertone telah mencapai nilai 40% dari penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

"Kami proaktif mendorong untuk peningkatan penggunaan laptop dari produksi industri dalam negeri, karena kualitasnya tidak kalah bersaing dengan produk impor," tandasnya.

Untuk mendorong penggunaan produksi laptop dalam negeri serta memacu merek global berinvestasi di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan kebijakan TKDN, terutama bagi penggunaan di sektor-sektor Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor-sektor yang menggunakan APBN dan APBD.

Baca juga: Gelar Bimtek, Menperin Agus Ajak Pelaku Industri Terapkan SNI

"Kemenperin sedang menyusun Peraturan Menteri untuk menetapkan threshold sebesar 40% untuk produk laptop serta tata cara perhitungannya," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD. Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40% dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40% dengan nilai TKDN minimal 25%, wajib digunakan di dalam negeri.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Arsari Tambang Bakal...
Arsari Tambang Bakal Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Ekspor Tembus USD1 Miliar,...
Ekspor Tembus USD1 Miliar, Industri Tuna RI Incar Pasar Kolagen Global
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Hilirisasi Tahap II...
Hilirisasi Tahap II Digenjot, Pengamat: Bisa Dongkrak Ekonomi dan Tambah Pendapatan Negara
Perkuat Industri Nasional,...
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SIG Tembus Rp809 Miliar
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
Rekomendasi
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved