Jika Disetujui Jokowi, Mal Bakal Tutup Sementara Saat PPKM Mikro Darurat
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:51 WIB
loading...
Usulan pembatasan dalam PPKM Darurat antara lain menutup sementara mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 3 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyarakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran semua akan mengalami pembatasan.
Baca Juga: Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan bakal ditutup untuk Jawa dan Bali. Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan bahwa demikian usulan yang disampaikan.
"Iya kira-kira begitu, tapi itu tergantung keputusan Presiden Joko Widodo nanti," kata Jodi di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Adapun dalam dokumen ini disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Sementara restoran dan rumah makan pun hanya boleh menerima pesanan dan tidak melayani makan di tempat.
Baca Juga: Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan bakal ditutup untuk Jawa dan Bali. Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan bahwa demikian usulan yang disampaikan.
"Iya kira-kira begitu, tapi itu tergantung keputusan Presiden Joko Widodo nanti," kata Jodi di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Adapun dalam dokumen ini disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Sementara restoran dan rumah makan pun hanya boleh menerima pesanan dan tidak melayani makan di tempat.
Lihat Juga :