Barantan Kementan Tahan 36 Ton Bawang Merah Impor Ilegal
Selasa, 26 Mei 2020 - 22:43 WIB
loading...
Barantan Kementerian Pertanian menahan 36 ton bawang merah impor ilegal. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian menyita dan menahan 36 ton bawang merah yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.
Dalam aksi tersebut, Barantan Belawan Sumatra Utara menahan 24 ton bawang merah impor ilegal. Adapun Barantan Pekanbaru, wilayah kerja Bengkalis menahan 12 ton komoditas yang sama, yang berasal dari Malaysia.
"Komoditas ini masuk ke Indonesia tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan," kata Agus Sunanto, Plt. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Barantan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Menurut Agus, sesuai dengan pasal 71 pada peraturan perkarantinaan yang baru (Undang-undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan) maka pihaknya memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penguasaan negara terhadap produk pertanian yang dilalulintaskan.
Terhadap produk ini, atau disebut sebagai media pembawa akan ditahan dikarenakan tidak memenuhi aturan perkarantinaan yang berlaku. SYL Minta Jajaran Kementan Tancap Gas Kawal Ketahanan Pangan
Penahanan dilakukan guna menjaga masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Jika hal ini terjadi, maka sangat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia yang sangat kaya.
"Bawang merah impor ilegal ini jelas sangat merugikan. Selain tidak memiliki ijin masuk, juga dapat mengganggu stabilitas harga bawang merah kita. Saat ini produksi dalam negeri mencukupi, bahkan kita dapat ekspor," papar Agus.
Dalam aksi tersebut, Barantan Belawan Sumatra Utara menahan 24 ton bawang merah impor ilegal. Adapun Barantan Pekanbaru, wilayah kerja Bengkalis menahan 12 ton komoditas yang sama, yang berasal dari Malaysia.
"Komoditas ini masuk ke Indonesia tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan," kata Agus Sunanto, Plt. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Barantan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Menurut Agus, sesuai dengan pasal 71 pada peraturan perkarantinaan yang baru (Undang-undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan) maka pihaknya memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penguasaan negara terhadap produk pertanian yang dilalulintaskan.
Terhadap produk ini, atau disebut sebagai media pembawa akan ditahan dikarenakan tidak memenuhi aturan perkarantinaan yang berlaku. SYL Minta Jajaran Kementan Tancap Gas Kawal Ketahanan Pangan
Penahanan dilakukan guna menjaga masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Jika hal ini terjadi, maka sangat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia yang sangat kaya.
"Bawang merah impor ilegal ini jelas sangat merugikan. Selain tidak memiliki ijin masuk, juga dapat mengganggu stabilitas harga bawang merah kita. Saat ini produksi dalam negeri mencukupi, bahkan kita dapat ekspor," papar Agus.
Lihat Juga :