Barantan Kementan Tahan 36 Ton Bawang Merah Impor Ilegal
Selasa, 26 Mei 2020 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
Secara terpisah, Ali Jamil, Kepala Barantan menyampaikan sejak H-7 hingga H+7 Lebaran, pihaknya bekerjasama dengan instansi keamanan TNI dan Polri serta instansi terkait menggelar Operasi Patuh Karantina.
Layanan karantina untuk lalu lintas produk pertanian tetap dilaksanakan, baik ekspor, impor dan antar pulau atau area. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, agar kesehatan, keamanan dan kelancaran produk pertanian terjamin di masa libur Lebaran. "Utamanya 11 bahan pangan pokok termasuk bawang merah, ini kami kawal ketat," tegas Jamil.
Sebagai tindaklanjut penahanan yang dilakukan 2 unit kerjanya di Belawan dan di Bengkalis akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Apabila hasil pemeriksaan nanti, tidak tertular atau tidak ditemukan organisme penganggu tumbuhan maka pihaknya akan segera mengatur pelelangan sesuai dengan mekanisme barang yang dikuasai negara.
"Aturan sudah jelas, akan kita jalankan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Kedepan kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," pungkas Jamil.
Layanan karantina untuk lalu lintas produk pertanian tetap dilaksanakan, baik ekspor, impor dan antar pulau atau area. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, agar kesehatan, keamanan dan kelancaran produk pertanian terjamin di masa libur Lebaran. "Utamanya 11 bahan pangan pokok termasuk bawang merah, ini kami kawal ketat," tegas Jamil.
Sebagai tindaklanjut penahanan yang dilakukan 2 unit kerjanya di Belawan dan di Bengkalis akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Apabila hasil pemeriksaan nanti, tidak tertular atau tidak ditemukan organisme penganggu tumbuhan maka pihaknya akan segera mengatur pelelangan sesuai dengan mekanisme barang yang dikuasai negara.
"Aturan sudah jelas, akan kita jalankan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Kedepan kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," pungkas Jamil.
(bon)
Lihat Juga :