Tak Mau Kalah, 13 Sektor Industri Ramai-Ramai Minta Harga Gas Murah

Kamis, 01 Juli 2021 - 21:27 WIB
loading...
Tak Mau Kalah, 13 Sektor...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pemberlakuan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU dapat memberikan efek ganda yang luas, mulai dari peningkatan utilitas produksi dan nilai ekspor hingga penambahan investasi. Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono mengatakan, dampak positif ini akan memacu daya saing sektor manufaktur dan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Penerapan kebijakan gas industri dengan harga tertentu ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif. Diharapkan gairah usaha dari sektor industri bangkit kembali di tengah kondisi pandemi saat ini,” kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca juga:Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup

Fridy menyebutkan, dari 176 perusahaan yang menerima harga gas tertentu saat ini, sebanyak 29 perusahaan sudah melaporkan rencana menambah investasi dengan nilai mencapai Rp192 triliun. “Terdapat 53 proyek dan beberapa di antaranya akan melibatkan ekspansi dari perusahaan multinasional,” ungkapnya.

Nilai investasi paling besar berasal dari sektor industri pupuk dan petrokimia dengan 16 proyek dari 11 perusahaan yang nilai investasinya menembus Rp112,86 trilun. Selanjutnya, sektor industri baja dengan 17 proyek dari enam perusahaan yang nilai investasinya menyentuh Rp70,98 triliun.

Fridy menambahkan, Kemenperin sedang mengajukan perluasan implementasi harga gas murah untuk 13 sektor industri. Saat ini, Kemenperin sudah meneruskan dokumen persyaratan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ditinjau lebih lanjut.

Ke-13 sektor industri tersebut adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino. Dari 13 sektor industri tersebut, ada 80 perusahaan yang sedang mengajukan untuk mendapatkan harga gas tertentu dengan alokasi volume gas maksimal 169,64 BBTUD.

“Jadi tidak hanya untuk tujuh sektor industri saja, tetapi juga bisa diimplementasikan pada sektor industri lainnya. Kami sudah mengajukan agar harga gas USD6 per MMBTU dapat diperluas ke 13 sektor industri lainnya,” paparnya.

Dalam proses pengajuan, Kemenperin mensyaratkan sektor-sektor industri tersebut untuk memberikan penjelasan dan justifikasi apabila mendapatkan harga gas USD6 per MMBTU. Artinya, pelaku industri harus dapat memperjelas proyeksi dan kinerja bisnis perihal peningkatan utilisasi, efisiensi, pembayaran pajak, dan terpenting investasi atau ekspansi bisnis setelah mendapatkan gas murah dari pemerintah.

Baca juga:Menlu Rusia Dilaporkan akan Sambangi Jakarta Pekan Depan

“Inilah syarat yang sudah kami sampaikan kepada asosisasi, kemudian sudah dijawab. Saat ini sedang diteruskan ke Kementerian ESDM untuk dinilai apakah 13 sektor industri tersebut layak diberikan,” ujar Fridy.

Menurut Fridy, pelaksanaan kebijakan gas industri dengan harga tertentu ke sejumlah sektor industri bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya sehingga nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Apalagi, pemerintah membidik target ekspor yang cukup besar dan rencana meningkatkan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Koelnmesse dan AMARA...
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Industri Modifikasi...
Industri Modifikasi Raih Legitimasi Negara, Kemenperin Dukung IMX 2025 sebagai Standar Kualitas Nasional
Wamenperin dan Menteri...
Wamenperin dan Menteri Rusia Sepakat Perkuat Kerja Sama Industri Strategis
Rekomendasi
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Berita Terkini
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Infografis
Tak Mau Kalah, Startup...
Tak Mau Kalah, Startup Lokal Mampu Bersaing di Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved